Don't Show Again Yes, I would!

Kepala SD Swasta Maritim Mola Mengaku Diberhentikan Mendadak

Pemberhentian mendadak Kepala SD Swasta Maritim Mola, Wakatobi, memicu polemik. Hengki diberhentikan saat sekolah sedang memperjuangkan program revitalisasi bangunan.

LiteX.co.id, Pendidikan – Pemberhentian Kepala SD Swasta Maritim Mola, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, memicu perhatian publik setelah Hengki mengungkap kronologi yang menurutnya menyimpan sejumlah kejanggalan.

Hengki mengaku diberhentikan secara mendadak oleh pihak yayasan ketika dirinya sedang memperjuangkan program revitalisasi sekolah yang selama beberapa tahun mengalami kerusakan berat.

Keterangan tersebut disampaikan Hengki pada Sabtu (01/08/2026). Ia mengatakan belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai alasan dan proses pemberhentiannya.

Hengki mulai menjabat sebagai kepala sekolah pada Senin (11/08/2025). Ketika menerima tanggung jawab tersebut, kondisi sarana dan prasarana sekolah disebut sudah memprihatinkan.

Bangunan perpustakaan dilaporkan roboh pada 2024. Kerusakan kemudian bertambah setelah dua ruang kelas ambruk pada 2025.

Kondisi itu membuat kegiatan belajar mengajar harus dilakukan dengan berbagai penyesuaian akibat keterbatasan ruang yang dapat digunakan.

Menurut Hengki, salah satu fokus utama selama memimpin sekolah adalah memperjuangkan revitalisasi bangunan agar para peserta didik memperoleh fasilitas pendidikan yang lebih layak.

Sebagian besar siswa di sekolah tersebut berasal dari masyarakat Bajo yang bermukim di kawasan Mola.

Upaya revitalisasi, kata Hengki, ditempuh melalui komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Wakatobi, DPRD, Dinas Pendidikan Kabupaten Wakatobi, serta pihak lain yang memiliki kewenangan di sektor pendidikan.

Ia juga mengaku pernah menyampaikan langsung kondisi sekolah kepada Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah saat melakukan kunjungan ke Wakatobi.

Masuk Calon Penerima Revitalisasi

Hengki mengatakan dirinya kemudian mengikuti pertemuan daring bersama pihak kementerian.

Dalam pertemuan tersebut, ia memperoleh informasi bahwa SD Swasta Maritim Mola masuk dalam daftar calon penerima program revitalisasi.

Kabar itu kemudian disampaikan kepada para guru sebagai perkembangan positif bagi perbaikan sekolah.

Namun, pada hari yang sama, Hengki mengaku dipanggil oleh pihak yayasan dan diberi tahu bahwa dirinya tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah.

Ia kemudian mengetahui bahwa surat pemberhentian telah diterbitkan beberapa hari sebelumnya tanpa sepengetahuannya.

Pihak yayasan juga disebut telah menunjuk kepala sekolah baru untuk menggantikan dirinya.

Menurut Hengki, keputusan tersebut diambil sebelum masa jabatannya berakhir dan tidak disertai penjelasan yang dianggap cukup.

Ia menilai proses pemberhentian berlangsung sangat cepat sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan alasan keputusan tersebut.

Keterangan itu merupakan versi Hengki sebagai pihak yang diberhentikan dan masih memerlukan klarifikasi dari yayasan maupun pihak terkait.

Jadi Perbincangan di Media Sosial

Pemberhentian Hengki kemudian menjadi perbincangan di media sosial.

Sejumlah warganet menyampaikan dukungan kepadanya dan meminta pihak yayasan memberikan penjelasan secara terbuka.

Publik mempertanyakan dasar hukum, prosedur, dan alasan pemberhentian kepala sekolah yang disebut dilakukan tidak lama setelah sekolah masuk sebagai calon penerima program revitalisasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yayasan mengenai kronologi dan dasar pengambilan keputusan tersebut.

Dinas Pendidikan Kabupaten Wakatobi maupun instansi terkait juga belum memberikan tanggapan resmi atas persoalan tersebut.

Yayasan Memiliki Kewenangan

Dalam tata kelola sekolah swasta, pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah pada dasarnya dapat menjadi kewenangan yayasan sesuai peraturan perundang-undangan dan aturan internal lembaga.

Namun, setiap keputusan administratif diharapkan tetap dilakukan secara transparan, mengikuti prosedur, serta memberikan kepastian kepada pihak yang terdampak.

Keterbukaan dinilai penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sekolah.

Penyelesaian persoalan juga diharapkan tidak mengganggu proses belajar mengajar maupun rencana revitalisasi sekolah.

Apabila terdapat keberatan terhadap keputusan yayasan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme internal, mediasi, maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Semua pihak diharapkan menempatkan kepentingan peserta didik sebagai prioritas utama.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan Hengki sebagai salah satu pihak dalam peristiwa tersebut. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak yayasan, Dinas Pendidikan Kabupaten Wakatobi, dan instansi terkait untuk menyampaikan tanggapan.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *