LiteX.co.id, Nasional – Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan puluhan ribu butir ekstasi yang melibatkan seorang pilot Malaysia Airlines.
Pilot warga negara Malaysia berinisial MSBO itu ditangkap di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (28/07/2026).
Tersangka diketahui baru tiba menggunakan penerbangan Malaysia Airlines MH727 dari Kuala Lumpur menuju Jakarta.
Petugas menemukan 14 bungkus besar berisi 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25.194,83 gram atau sekitar 25 kilogram. Berat kotor barang bukti mencapai sekitar 26 kilogram.
Selain ekstasi, petugas turut menemukan satu paket narkotika jenis sabu di dalam barang bawaan tersangka. Berdasarkan keterangan resmi Bea Cukai, paket sabu tersebut memiliki berat sekitar empat gram.
Kasus tersebut terungkap ketika petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan X-ray terhadap bagasi penumpang internasional.
Petugas melihat sebuah koper yang mencurigakan sebelum barang tersebut diambil oleh tersangka. Pilot itu kemudian dibawa bersama kopernya menuju ruang pemeriksaan Bea Cukai.
Hasil pemeriksaan fisik menemukan belasan paket besar ekstasi dan satu paket sabu.
Dikutip dari ANTARA yang memuat keterangan resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso menjelaskan jumlah barang bukti yang diamankan.
“Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram,” kata Eko.
Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Bea Cukai menduga jaringan narkotika memanfaatkan perlakuan khusus terhadap bagasi awak pesawat.
Bagasi kru memiliki tanda pengenal tersendiri dan diproses melalui jalur yang berbeda dengan bagasi penumpang biasa.
Dalam konferensi pers bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri pada Jumat (31/07/2026), Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan koper tersangka menggunakan tanda bagasi khusus kru.
“Pada saat dia check-in di Kuala Lumpur, jalurnya berbeda dengan check-in penumpang karena di claim tag-nya disebutkan crew,” kata Hengky, seperti dikutip dari detikFinance.
Menurut Bea Cukai, modus tersebut menunjukkan jaringan narkotika berusaha memanfaatkan akses dan prosedur khusus yang diterapkan terhadap awak penerbangan internasional.
Nilai puluhan ribu ekstasi yang disita diperkirakan mendekati Rp60 miliar apabila dihitung menggunakan perkiraan harga sekitar Rp850 ribu per butir.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku diperintahkan seseorang untuk membawa ekstasi dari Malaysia menuju Jakarta.
Tersangka dijanjikan bayaran sebesar 50 ribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta apabila berhasil menyerahkan narkotika tersebut.
Setelah tiba di Jakarta, ia disebut akan menerima arahan dari seseorang yang diduga berada di Malaysia. Narkotika kemudian direncanakan diambil oleh orang lain di hotel tempat tersangka menginap.
Pengiriman tersebut berhasil digagalkan sebelum barang bukti berpindah kepada calon penerima.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengidentifikasi pengendali, penerima barang, serta pihak lain yang tergabung dalam jaringan tersebut.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah tiga kali membawa narkotika melalui jalur udara.
Pengiriman pertama disebut berupa sabu menuju Sabah, Malaysia. Pada pengiriman kedua, tersangka diduga membawa tujuh kilogram sabu ke Jakarta.
Pengiriman puluhan ribu ekstasi dan paket sabu yang digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta menjadi dugaan pengiriman ketiga.
Polisi masih mendalami waktu pengiriman sebelumnya, pihak penerima, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lintas negara.
Pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif metamfetamina atau sabu, MDMA atau ekstasi, dan kokain.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena tersangka merupakan pilot aktif yang baru menerbangkan pesawat komersial dari Kuala Lumpur menuju Jakarta.
Penerbangan MH727 disebut membawa sedikitnya 170 penumpang ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Meski demikian, hasil tes urine setelah penangkapan belum dengan sendirinya membuktikan kapan narkotika tersebut dikonsumsi. Aspek tersebut masih perlu didalami oleh penyidik dan otoritas penerbangan.
Kementerian Perhubungan menyatakan akan berkoordinasi dengan otoritas penerbangan Malaysia mengenai kemungkinan penjatuhan sanksi administratif terhadap pilot tersebut.
Dikutip dari ANTARA, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Penerbangan Kementerian Perhubungan Dody Dharma Cahyadi mengatakan dugaan keterlibatan pilot dalam peredaran narkotika menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan keamanan penerbangan.
“Sebagai tindak lanjut kasus ini, kami akan segera berkoordinasi erat dengan Kementerian Perhubungan Malaysia,” kata Dody.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sekaligus menentukan tindakan administratif yang berada dalam kewenangan otoritas penerbangan.
Malaysia Airlines menyatakan akan bekerja sama dengan pihak berwenang Indonesia dan melakukan peninjauan internal terhadap perkara tersebut.
Dalam pernyataan perusahaan yang dikutip The Edge Malaysia, maskapai menegaskan tidak menoleransi pelanggaran yang dilakukan personelnya.
“Malaysia Airlines tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran dan sedang melakukan peninjauan internal,” demikian pernyataan maskapai.
Malaysia Airlines belum memberikan penjelasan lebih lanjut karena perkara masih dalam proses penyidikan.
Maskapai menyatakan keselamatan, keamanan, dan integritas operasional tetap menjadi prioritas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seluruh dugaan dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Tersangka tetap dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






