LiteX.co.id, Nasional – Mahkamah Agung (MA) membatalkan agenda konferensi pers terkait putusan kasasi mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (02/11/2026).
Pembatalan dilakukan karena Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026 sehingga belum dapat memberikan penjelasan secara lengkap kepada publik.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan tersebut.
“Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026,” kata Andi dalam keterangan tertulis yang dilansir detikNews, Senin (02/11/2026).
Menurut Andi, belum diterimanya salinan putusan membuat pihaknya tidak dapat menjelaskan secara menyeluruh substansi dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara tersebut.
Konferensi pers yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB di Gedung MA, Jakarta, akhirnya dibatalkan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Belum ada kepastian mengenai kapan konferensi pers tersebut akan kembali dijadwalkan.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Gibran.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dilansir ANTARA dari laman Kepaniteraan MA, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Perkara ini bermula dari gugatan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengenai keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
Surat tersebut berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran yang ditempuh di luar negeri dengan jenjang pendidikan menengah di Indonesia.
Dalam gugatannya, Subhan meminta agar surat keterangan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Penggugat juga meminta agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Sebelum perkara mencapai tingkat kasasi, gugatan tersebut telah diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.
Putusan di tingkat sebelumnya kemudian dibatalkan MA setelah permohonan kasasi Subhan dikabulkan.
Meski demikian, perkara yang diputus MA merupakan sengketa tata usaha negara terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan perkara yang secara langsung membatalkan ijazah asli Gibran dari lembaga pendidikan di luar negeri.
Adapun penjelasan lengkap mengenai pertimbangan hukum yang mendasari putusan kasasi tersebut masih menunggu keterangan resmi MA setelah salinan putusan diterima oleh Biro Hukum dan Humas.
Hingga konferensi pers dibatalkan, MA belum mengumumkan jadwal baru untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.






