Don't Show Again Yes, I would!

Kantor Pertanahan Soppeng Lakukan Pemasangan Sejuta Patok Batas Tanah

LiteX.co.id, SOPPENG-Acara pemasangan Patok Batas Bidang Tanah yang bertempat di Lingkungan Mattoangin, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Jumat (03/02).

Sebanyak Satu juta patok batas bidang tanah untuk Indonesia yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng.

Acara diawali dengan pemutaran video Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (gemapatas).

Acara dilanjutkan dengan menyaksikan Pemasangan Tanda Batas Satu Juta Patok, sebagai tanda dimulainya Gemapatas ini dilakukan pemukulan gendongan oleh Menteri ATR Kepala BPN, Hadi Tjahjanto di Cilacap yang dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting dan yang diikuti oleh 32 Provinsi se-Indonesia.

Pada kegiatan tersebut juga dilakukan pemasangan tanda batas oleh pemilik lokasi I Lebbi yang disaksikan oleh Bupati Soppeng, Wakil Bupati Soppeng dan para Anggota Forkopimda. Dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara Pemasangan 2000 patok oleh Bupati Soppeng A. Kaswadi Razak dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Soppeng, Filzah Wajdi. Serta Penyerahan secara simbolis Sertifikat TORA Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA)Transmigrasi oleh Bupati Soppeng ke Masyarakat Transmigrasi.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Soppeng, Filzah Wajdi, dalam laporannya :

  • Gemapatas atau Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas adalah langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). terintegrasi pada tahun 2023 ini.
    Pemasangan 1 juta patok serentak ini dilaksanakan di seluruh wilayah NKRI oleh 33 Provinsi pada tanggal 3 Februari 2023. Ini adalah pemasangan terbanyak yang dicatat dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri), dalam kegiatan ini Kab. Soppeng akan memasang 2.000 patok.

Tujuan kegiatan Gemapatas ini adalah untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki sehingga terhindar dari konflik kepemilikan tanah. “Perlu kita ketahui fungsi patok adalah sebagai titik kontrol yang mereferensikan posisi objek sebelum dan sesudah penerbitan sertifikat tanah, mempermudah dan mempercepat petugas pertanahan untuk pengukuran bidang tanah, sebagai tanda yang dijadikan acuan oleh orang lain untuk mengetahui letak yang dimiliki, mengurangi kesalahan ukuran yang dimiliki, “ungkapnya.

Sehingga patok yang terpasang secara permanen dan terawat ini dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa konflik pertanahan di kemudian hari.
Penempatan dan pemasangan tanda batas bidang tanah harus sudah ada kesepakatan antara pemilik dengan tetangga yang berbatasan yang merupakan kewajiban pemilik tanah.

Bupati Soppeng, A. Kaswadi Razak, dalam sambutannya mangungkapkan, “saya ucapkan terimakasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng atas segala upaya dan berbagai kegiatan yang telah dilakukan yang pada dasarnya untuk kebaikan masyarakat Kabupaten Soppeng terutama dalam menghindari konflik dengan status yang jelas setelah adanya bukti kepemilikan yang dimiliki oleh masyarakat, “ujarnya.

Kegiatan ini, merupakan kegiatan Nasional sebagaimana yang disaksikan tadi yaitu pemasangan tanda batas satu juta patok oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto di Cilacap dan dilakukan secara serentak di 33 Provinsi dan hal ini sekaligus memecahkan Rekor Muri, sehingga hal ini patut untuk diapresiasi.

“Saya berharap agar seluruh jajaran Kantor Pertanahan agar senantiasa selalu ada dan semangat terutama dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Soppeng, ” ujarnya.

Pemerintahan daerah akan selalu mendukung kegiatan yang dilakukan. Apalagi kemarin BPN Kabupaten Soppeng telah memberikan kontribusi nyata terkait Penyerahan Sertifikat Hak Pakai dalam rangka pengamanan Aset Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022. Sehingga tahun ini Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK, “kita rangking pertama. Namun yang terpenting adalah tugas dan kewajiban kita dalam melayani masyarakat, “ujarnya.

Kepada para camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Soppeng agar menyampaikan ke masyarakatnya tidak ada kewenangan aparat untuk mematok tapi yang menentukan batas adalah pihak terkait. Sehingga kejelasan status kepemilikan ini sangat penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Diharapkan agar senantiasa melakukan koordinasi dengan babinsa dan babinkamtibmas untuk melaporkan kepada pimpinan.

Turut hadir, Wakil Bupati Soppeng, Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, para Anggota Forkopimda Kabupaten Soppeng, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, para camat, Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Soppeng. (aswar)

Share:

Ocha

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *