LiteX.co.id, Nasional – Mulai Maret 2025, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berbasis digital resmi diberlakukan untuk kendaraan roda empat.
Kebijakan ini hanya diterapkan untuk mobil baru dan belum mencakup sepeda motor.
Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Besar Polisi Sumardji, pada Selasa (3/6/2025).
“Per Maret, BPKB elektronik mulai diterapkan untuk mobil baru. Saat ini masih fokus pada kendaraan roda empat,” jelasnya, seperti dikutip dari Viva.
Penerapan BPKB elektronik merupakan bagian dari transformasi digital di sektor pelayanan publik, khususnya di bidang lalu lintas dan kendaraan bermotor.
Dengan sistem ini, masyarakat tidak lagi perlu hadir langsung ke kantor Samsat untuk memverifikasi keaslian dokumen kendaraan.
“Cukup unduh aplikasinya di Play Store, nanti datanya bisa langsung diakses. Lebih praktis dan transparan,” ujar Sumardji.
Meskipun sistemnya berubah menjadi digital, ia menegaskan bahwa tidak ada penyesuaian tarif. Biaya penerbitan BPKB elektronik tetap sama seperti sebelumnya dan tidak memberatkan masyarakat.
Sementara itu, kendaraan roda dua belum mendapatkan fasilitas BPKB digital. Sepeda motor masih menggunakan format cetak konvensional dan belum ada jadwal pasti kapan akan beralih ke sistem elektronik.
“Untuk sementara, sepeda motor masih menggunakan BPKB manual. Kami akan umumkan lagi jika ada perubahan kebijakan,” ungkapnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memodernisasi pelayanan dan meningkatkan efisiensi administrasi kendaraan.