Don't Show Again Yes, I would!

RDP: Pemecatan Kader Posyandu dan SP Aparat oleh Penjabat Kades Balutan Dinilai Tidak Sah

LiteX.co.id, Luwu – Aksi pemecatan kader posyandu serta pemberian Surat Peringatan (SP) 2, kepada sejumlah aparat desa yang dilakukan oleh Penjabat Kepala Desa Balutan, Askar, dinilai cacat prosedur dan dianggap tidak sah. Masalah ini menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Luwu pada Senin (2/6).

RDP yang dipimpin Legislator NasDem, Basarauddin, berlangsung alot. Banyak pihak menilai tindakan Askar sebagai penjabat kepala desa terlalu sewenang-wenang, bahkan diduga sarat kepentingan politik.

Ketua Apdesi Luwu yang diwakili Kepala Desa Padang Kalua, Umi, dengan tegas mengecam langkah Penjabat Kades Balutan tersebut. Ia meminta aparat desa yang telah diberikan SP untuk tetap bekerja seperti biasa.

“Saya rasa keputusan PJ Kades Balutan ini keliru. Saya tegaskan kepada seluruh aparat desa yang menerima SP agar tetap berkantor seperti biasa. Kalau bawa-bawa nama bupati, saya rasa justru bupati akan malu kalau tahu ada penjabat yang bertindak seperti ini,” tegas Umi.

Senada, Anggota DPRD Luwu dari Partai Perindo, Andi Mappatunru, menilai tindakan pemecatan dan pemberian SP oleh Askar lebih bersifat personal.
“Saya menilai pak penjabat ini melakukannya karena rasa tidak suka terhadap aparat desa. Bahkan ada kader posyandu yang dipecat hanya karena suaminya bekerja sebagai satpam,” ungkapnya lantang.

Mappatunru juga menyoroti alasan yang disampaikan Askar dalam RDP, di mana loyalitas terhadap penjabat kades disebut-sebut sebagai dasar SP. Bahkan, Askar disebut membawa-bawa nama bupati dalam alasannya.
“Kalau soal loyalitas, pak penjabat juga tidak loyal kepada pimpinan. Buktinya, tidak ada koordinasi dengan DPMD melakukan tindakan ini ,” tambah Mappatunru.

Kalimat ini disampaikan Andi Mappatunru setelah mendengarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Luwu, Kasmaruddin, yang hadir didampingi Kabid Desa, Jumliana, menegaskan bahwa tindakan Askar dilakukan tanpa koordinasi dengan instansinya.

Dalam RDP itu, Legislator lainnya seperti Basaruddin, Desi Patantang, dan Yan Samma turut menilai tindakan Askar yang dianggap mencampuradukkan urusan pemerintahan desa dengan kepentingan politik.
“Sebagai penjabat kepala desa, tidak bisa serta merta memberhentikan aparat desa. Semua ada prosedurnya. Jangan campur adukkan kepentingan politik dengan tugas pemerintahan,” tegas Basaruddin.

Pada RDP, Penjabat Kades Balutan, Askar sempat menyebut salah satu alasan lainnya melakukan pemecatan dan SP karena ia menilai mereka itu tidak patuh pada aturan Bupati Luwu. “Mereka juga tidak patuh pada peraturan bapak bupati,”ujarnya saat memberikan tanggapan di RDP.

Hadir pula dalam RDP tersebut Camat Bupon, aparat desa, dan puluhan warga yang menyuarakan protes atas keputusan Penjabat Kades Balutan. Hasil rapat memutuskan akan diadakan pertemuan lanjutan antara Penjabat Kades Balutan dengan aparat desa dan kader posyandu yang dipecat. Pertemuan akan difasilitasi di Kantor Camat Bupon, dan penjabat kades didesak untuk segera membatalkan keputusan pemecatan dan SP yang telah dikeluarkan. (kartini echa)

Share:

Ocha

Seorang pengembang muda yang saat ini tengah mencari peluang kerja di Jepang. Memiliki ketertarikan besar pada dunia teknologi, budaya pop, dan fiksi detektif. Saat tidak sibuk mengotak-atik kode, ia senang membaca novel misteri dan membayangkan diri sebagai “Sherlock Holmes” versi Indonesia. Pecinta musik, terutama karya-karya NewJeans—yang menurutnya, akan selalu abadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *