LiteX.co.id, Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu resmi memulai tahapan seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Luwu periode 2026–2031 melalui pembentukan panitia seleksi.
Persiapan seleksi dibahas di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu pada Kamis (06/08/2026). Langkah tersebut dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan pimpinan BAZNAS Kabupaten Luwu periode 2021–2026 pada Senin (09/11/2026).
Kegiatan itu dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Luwu Ahyar Kasim, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Sukardi Yusuf beserta jajaran, Ketua BAZNAS Kabupaten Luwu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, anggota panitia seleksi, dan sejumlah undangan terkait.
Ahyar Kasim dipercaya sebagai Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Luwu. Proses seleksi akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, kompetitif, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan syariat Islam.
Dalam rapat yang turut diikuti Prof Supardin melalui Zoom, ditegaskan bahwa calon pimpinan BAZNAS harus memiliki integritas, kemampuan, dan pemahaman yang memadai mengenai tata kelola zakat.
“Pimpinan BAZNAS yang terpilih harus benar-benar memiliki integritas dan kapasitas. Amil zakat adalah pihak yang mengelola amanah zakat sesuai syariat, sehingga proses seleksi harus menghasilkan figur yang profesional, amanah, dan memiliki kompetensi,” ujar Prof Supardin.
Tahapan seleksi meliputi pengumuman dan pendaftaran, pemeriksaan administrasi, tes kompetensi tertulis, penulisan makalah, serta wawancara.
Dari seluruh peserta yang memenuhi persyaratan, panitia akan menetapkan 10 calon terbaik atau dua kali jumlah pimpinan yang dibutuhkan.
Nama-nama tersebut selanjutnya disampaikan kepada BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan untuk diteruskan kepada BAZNAS RI guna memperoleh pertimbangan dan menjalani verifikasi faktual.
Calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Luwu harus beragama Islam, berdomisili di Kabupaten Luwu, berusia minimal 40 tahun, serta sehat jasmani dan rohani.
Peserta juga harus memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang pengelolaan zakat serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melaksanakan tahapan seleksi, panitia bertugas menyusun pedoman teknis, menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati Luwu.
Panitia juga akan berkoordinasi dengan BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan dan BAZNAS RI selama proses seleksi berlangsung.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Luwu menyatakan sekretariat telah menyiapkan dukungan administrasi dan pembiayaan untuk menunjang seluruh tahapan seleksi.
“Masa jabatan pimpinan BAZNAS Kabupaten Luwu akan berakhir pada 9 November 2026. Karena itu, seluruh tahapan seleksi dipersiapkan sejak dini agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dan proses pengukuhan pimpinan baru dapat berjalan tepat waktu,” jelasnya.
Berdasarkan jadwal yang disusun, tahap persiapan berlangsung hingga Kamis (06/08/2026). Pengumuman dan pendaftaran calon dijadwalkan mulai Jumat (07/08/2026) hingga Senin (10/08/2026).
Setelah masa pendaftaran berakhir, panitia akan melaksanakan rangkaian seleksi selama kurang lebih 23 hari, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga wawancara.
Melalui proses seleksi yang terbuka dan objektif, Pemkab Luwu berharap memperoleh pimpinan BAZNAS yang profesional, amanah, dan mampu mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, serta sedekah.
Pimpinan yang terpilih juga diharapkan mampu memperluas manfaat dana zakat dalam mendukung peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Luwu.






