Don't Show Again Yes, I would!

Surat Edaran Satgas Covid-19 Kabupaten Luwu

LiteX.co.id, LUWU – Dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid- 19) dan percepatan capaian vaksinasi di Kabupaten Luwu. Satuan Tugas Penanganan Covid – 19 Kabupaten Luwu mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para Camat / Kepala Desa / Lurah selaku Satgas Covid 19 di Kabupaten Luwu Nomor : 072 / Satgas – C 19/LW/XII/ 2021, Jumat (3/11/2021)

Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto, SIK MH selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 Kab Luwu mengatakan bahwa dalam rangka penanganan Covid- 19 dan percepatan capaian vaksinasi di Kabupaten Luwu

” Ada beberapa hal yang disampaikan dalam surat edaran kepada Camat /Kepala Desa / Lurah selaku Satgas Covid 19 untuk di laksanakan dan optimalkan antara lain

  1. Agar para Camat / Kepala Desa / Lurah selaku satgas penanganan Covid 19 tidak memberikan ijin kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian/ kerumunan di desa/kelurahan yang belum terbentuk kekebalan kelompok/ herd immunity sebanyak 80 persen masyarakat di vaksin di desa / kelurahan tersebut
  2. Penyelenggara kegiatan dan Camat / Kepala Desa / Lurah / Kepala Dusun / Ketua RT yang mengetahui adanya kegiatan keramaian dan tidak melakukan upaya pencegahan atau pembubaran kegiatan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU nomor 4 tahun 1984 testing wabah penyakit menular pasal 14 ayat (1), (2), dan (3) serta UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan pasal 9 ayat (1)
  3. Agar para Camat / Kepala Desa / Lurah selaku Satgas Penanganan Covid 19 melaksanakan himbauan, mengajak masyarakat untuk melaksanakan vaksin dengan tujuan agar segera terbentuk kekebalan kelompok ( herd immunity) di desa/ kelurahannya sehingga aktifitas masyarakat di desa/ kelurahan dapat kembali berlangsung dengan normal

Fajar menambahkan bahwa Surat edaran ini semata mata untuk :

  1. Menjaga agar masyarakat terhindar dari Covid-19. Kalau kekebalan kelompok terbentuk maka masyarakat akan aman beraktifitas, tidak khawatir beraktifitas.
  2. Mengajak masyarakat untuk sukarela dan antusias mengamankan diri dari covid-19 dengan cara Vaksin. Sehingga diharapkan masyarakat ramai-ramai ke puskesmas utk vaksin.
  3. Agar masyarakat tidak mengabaikan, tidak menganggap remeh dan tetap waspada terhadap virus covid-19
  4. Aparatur pemerintahan di semua tingkatan baik RT, Dusun, Desa dan Kecamatan mempunyai tugas utama Keselamatan Rakyat adalah utama
Share:

Ocha

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *