Don't Show Again Yes, I would!

Surat Edaran Satgas Covid-19 Kabupaten Luwu

LiteX.co.id, LUWU – Dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid- 19) dan percepatan capaian vaksinasi di Kabupaten Luwu. Satuan Tugas Penanganan Covid – 19 Kabupaten Luwu mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para Camat / Kepala Desa / Lurah selaku Satgas Covid 19 di Kabupaten Luwu Nomor : 072 / Satgas – C 19/LW/XII/ 2021, Jumat (3/11/2021)

Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto, SIK MH selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 Kab Luwu mengatakan bahwa dalam rangka penanganan Covid- 19 dan percepatan capaian vaksinasi di Kabupaten Luwu

” Ada beberapa hal yang disampaikan dalam surat edaran kepada Camat /Kepala Desa / Lurah selaku Satgas Covid 19 untuk di laksanakan dan optimalkan antara lain

  1. Agar para Camat / Kepala Desa / Lurah selaku satgas penanganan Covid 19 tidak memberikan ijin kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian/ kerumunan di desa/kelurahan yang belum terbentuk kekebalan kelompok/ herd immunity sebanyak 80 persen masyarakat di vaksin di desa / kelurahan tersebut
  2. Penyelenggara kegiatan dan Camat / Kepala Desa / Lurah / Kepala Dusun / Ketua RT yang mengetahui adanya kegiatan keramaian dan tidak melakukan upaya pencegahan atau pembubaran kegiatan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU nomor 4 tahun 1984 testing wabah penyakit menular pasal 14 ayat (1), (2), dan (3) serta UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan pasal 9 ayat (1)
  3. Agar para Camat / Kepala Desa / Lurah selaku Satgas Penanganan Covid 19 melaksanakan himbauan, mengajak masyarakat untuk melaksanakan vaksin dengan tujuan agar segera terbentuk kekebalan kelompok ( herd immunity) di desa/ kelurahannya sehingga aktifitas masyarakat di desa/ kelurahan dapat kembali berlangsung dengan normal

Fajar menambahkan bahwa Surat edaran ini semata mata untuk :

  1. Menjaga agar masyarakat terhindar dari Covid-19. Kalau kekebalan kelompok terbentuk maka masyarakat akan aman beraktifitas, tidak khawatir beraktifitas.
  2. Mengajak masyarakat untuk sukarela dan antusias mengamankan diri dari covid-19 dengan cara Vaksin. Sehingga diharapkan masyarakat ramai-ramai ke puskesmas utk vaksin.
  3. Agar masyarakat tidak mengabaikan, tidak menganggap remeh dan tetap waspada terhadap virus covid-19
  4. Aparatur pemerintahan di semua tingkatan baik RT, Dusun, Desa dan Kecamatan mempunyai tugas utama Keselamatan Rakyat adalah utama
Share:

Ocha

Seorang pengembang muda yang saat ini tengah mencari peluang kerja di Jepang. Memiliki ketertarikan besar pada dunia teknologi, budaya pop, dan fiksi detektif. Saat tidak sibuk mengotak-atik kode, ia senang membaca novel misteri dan membayangkan diri sebagai “Sherlock Holmes” versi Indonesia. Pecinta musik, terutama karya-karya NewJeans—yang menurutnya, akan selalu abadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *