Don't Show Again Yes, I would!

Polres Luwu Gagalkan Pengiriman Sabu ke Papua Pegunungan

Jaringan Narkotika Antarprovinsi

LiteX.co.id, Luwu – Upaya pemberantasan jaringan narkotika lintas daerah kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 40 gram yang dikirim dari Luwu, Sulawesi Selatan, menuju Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Operasi ini sekaligus mengungkap jaringan narkotika yang terhubung hingga Kabupaten Sidrap.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, memimpin langsung operasi penangkapan terhadap dua tersangka berinisial WY (21) dan WN (20) pada Jumat malam (29/11/2024) lalu. Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Satresnarkoba Polres Luwu, Direktorat Narkoba Polda Sulsel, dan Bea Cukai Makassar. “Iya alhamdulillah dapat kita cegah dan bongkar jaringan ini, ” ujarnya Selasa (3/12).

Modus Sabu dalam Sepatu

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE Express Belopa. Paket tersebut ternyata berisi sabu yang disembunyikan di dalam sepasang sepatu hitam. Petugas kemudian menyamar sebagai kurir untuk menyerahkan paket kepada penerima berinisial WY.

Saat paket diterima, WY mengakui bahwa barang tersebut adalah narkotika yang ia dapat dari seorang pria berinisial O yang berdomisili di Sidrap. WY juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut akan dikirim ke Dekai atas perintah WN.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap WN di Dusun Muhajirin, Desa Komba, Kecamatan Larompong, tidak jauh dari lokasi pertemuan. Keduanya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Jaringan Narkoba Antarprovinsi

Dari hasil pemeriksaan sementara, WN mengaku bahwa pengiriman sabu ini merupakan bagian dari jaringan distribusi yang terhubung antara Sulawesi Selatan dan Papua Pegunungan. Polisi menduga jaringan ini memiliki lebih banyak anggota yang kini dalam penyelidikan.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Tiga sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu.
  • Sepasang sepatu hitam yang digunakan untuk menyembunyikan sabu.
  • Kotak dus cokelat dan resi pengiriman JNE.
  • Dua unit ponsel Android.
  • Uang tunai senilai Rp 50.000.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Polres Luwu terus berupaya mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayahnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Dengan dukungan masyarakat, pemberantasan narkotika diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. (rls/kartini)

Share:

Ocha

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *