Don't Show Again Yes, I would!

Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Luwu, Ditangkap

LiteX.co.id, LUWU – Satuan Narkoba Polres Luwu menangkapan empat pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu hàri, selasa 3 januari 2023 di Lingkungan Pammanu Kelurahan Pammanu Kecamatan Belopa Utara Kabupaten Luwu.

Adapun keempat pelaku diantaranya YR (36), IR (37), AA (24) dan SA (22). Dari tangan pelaku diamankan 4 (empat) shacet plastik berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu seberat 1, 34 gram, dua picis alat isap shabu (bong), satu batang potongan pipet atau sendok shabu, satu pack shacet plastik ukuran kecil, satu kotak tissue warna hitam (tempat bong), dua unit HP

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam, bersama Personil Sat Narkoba Polres.

Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam, mengatakan penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat informan di sebuah rumah yang terletak Lingk.Pammanu Kel.Pammanu Kec.Belopa Utara Kab.Luwu sering dilakukan transaksi narkoba jenis shabu.

“Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan, dan melakukan penggerebekan dirumah yang dimaksud dan ditemukan didalam rumah YR Als Young, IR Als Ippang dan AA berada di ruang tamu, setelah di lakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) Shabu berada di lantai yang diakui sebelumnya disimpan oleh IR Als Ippang yang mana Shabu tersebut dibeli secara patungan bersama YR Als Young dan ditemukan juga alat isap shabu di rumah tersebut” Ujarnya. Rabu (4/1).

Mustari menerangkan bahwa pengeledahan dilanjutkan dan ditemukan lagi dua shacet shabu disaku celana AA atas pengakuannya bahwa shabu tersebut diperoleh dari SA yang berdomisili di Lingk. Baranapance, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.

Atas kejadian tersebut dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap SA (24) dan pada hari itu juga ditemukan SA di rumah kost di Link.Tampumia Radda, Kec.Belopa, Kab.Luwu, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan alat isap shabu (bong) dan sendok Shabu, serta diakui bahwa benar telah menyerahkan dua shacet shabu kepada AA untuk diserahkan kepada YR Als Young.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, membenarkan penangkapan tersebut, ‘ para pelaku saat ini kita amankan di Mapolres Luwu untuk dilanjutkan penyidikan, BB dan Urine Pelaku menunggu hasil Lapfor, “ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 , “tegas AKBP Arisandi. (kartini)

Share:

Ocha

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *