Don't Show Again Yes, I would!

Terduga Pelaku Pengedar Narkotika Berhasil Diamankan Polres Luwu

LiteX.co.id, LUWU – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang terduga pelaku di wilayah Dusun Kariako, Dusun Buntu Karya, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (01/06/2023).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto S.Sos., mengungkapkan bahwa penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/26/VI/2023/SPKT.SAT NARKOBA/POLRES LUWU/POLDA SULSEL.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu yang dipimpin langsung oleh Iptu Abdianto berhasil mengamankan seorang pria berusia 45 tahun dengan inisial (M) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 27,07 gram sabu.

Kronologi penangkapan terduga pelaku (M) terjadi pada hari Kamis sekitar pukul 12.30 WITA. Tim Sat Resnarkoba Polres Luwu melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah (M) setelah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan diduga sebagai pengedar narkotika. Dalam penggeledahan di dalam kamar tidurnya, ditemukan 12 sachet yang diduga berisi sabu, 1 batang potongan pipet warna putih (sendok sabu), dan 1 unit handphone di atas kasur tempat tidur. Selain itu, juga ditemukan 15 sachet sabu yang telah dibungkus dengan kantong plastik warna hitam di dalam kulkas.

Iptu Abdianto menjelaskan bahwa sabu tersebut didapatkan oleh pelaku (M) dari Kota Palopo melalui perantara yang tidak dikenalnya atas perintah seorang pria berinisial (R) yang saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami dari Sat Resnarkoba Polres Luwu telah mengamankan (M) bersama barang bukti sabu yang ada. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap (M) dan saksi-saksi yang ada,” ujar Iptu Abdianto.

“Dari interogasi yang kami lakukan, terduga pelaku (M) telah mengakui bahwa 27 sachet sabu tersebut rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Luwu,” lanjut Iptu Abdianto.

Terduga pelaku (M) dijerat sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35. (*)

Share:

Ocha

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *