Don't Show Again Yes, I would!

Pemkot Palopo Gelar Kampanye Anti Korupsi, Fokus pada Pencegahan KKN

LiteX.co.id, PALOPO– Plt. Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Pemerintah Kota Palopo, Andi Poci, mewakili Wali Kota menghadiri Rapat Koordinasi dan Penyuluhan Hukum “Kampanye Anti Korupsi”.

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Ratona Kantor Wali Kota Palopo, Kamis (03/10/2024).

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Siswandi, menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam upaya pencegahan korupsi.

Melalui koordinasi yang baik dan sosialisasi yang intensif, diharapkan seluruh elemen pemerintah daerah dan masyarakat dapat bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang bebas korupsi.

Kasubsi Ipolsosbudhankam Kejaksaan Negeri Palopo, Irmawati, menjelaskan tentang upaya pencegahan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Ia meminta semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan negara,” jelasnya.

Korupsi, lanjut Irmawati, adalah tindak pidana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi.

“Kolusi adalah bentuk persekongkolan antara dua pihak atau lebih yang merugikan pihak ketiga,” tambahnya.

Nepotisme, menurut Irmawati, adalah perbuatan penyelenggara negara yang melawan hukum dan menguntungkan keluarga atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

“Nepotisme juga merupakan favoritisme terhadap keluarga atau kerabat dalam pemberian jabatan, proyek, atau fasilitas lainnya,” ungkapnya.

Irmawati juga menjelaskan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan, yang menyatakan bahwa Kejaksaan berwenang menyidik tindak pidana tertentu.

“Bentuk korupsi meliputi penyuapan, konflik kepentingan, penggelapan, kecurangan, pemerasan, kerugian negara, dan gratifikasi,” urainya.

Lebih jauh, Irmawati menyebutkan bahwa korupsi di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor, baik internal maupun eksternal.

Faktor internal meliputi lemahnya keimanan, kejujuran, dan rasa malu, serta pola hidup konsumtif dan dukungan keluarga untuk memenuhi keserakahan.

Sedangkan faktor eksternal meliputi instabilitas politik, kepentingan politis, kurangnya akuntabilitas dan transparansi, lemahnya penegakan hukum, serta masyarakat yang kurang mendukung tindakan anti korupsi.

“Faktor lain yang memengaruhi adalah politisasi ASN, rendahnya gaji ASN, prosedur peraturan yang berlebihan, dan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara,” imbuhnya.

Sebagai upaya pencegahan, Irmawati memberikan tips untuk mencegah korupsi sejak dini, seperti pendidikan etika dan nilai-nilai integritas, peran keluarga dan lingkungan sosial, pengenalan keterbukaan dan akuntabilitas, memberikan teladan, penguatan hukum dan sistem pengawasan, serta peningkatan kesadaran sosial.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kajari Palopo, Camat dan Lurah se-Kota Palopo, serta tamu undangan lainnya.

Share:

Ocha

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *