Don't Show Again Yes, I would!

KPU Palopo: Rekomendasi Bawaslu Terkait Trisal-Akhmad Tunggu Keputusan Pengadilan

LiteX.co.id, Palopo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo memutuskan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu yang meminta pembatalan pencalonan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud dalam Pilkada Palopo 2024.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, dalam konferensi pers yang digelar di media center KPU Palopo pada Selasa (5/11/2024).

“Kami tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Rekomendasi tersebut berimplikasi pada status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi pasangan calon. Namun, kami merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengharuskan keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk kasus dugaan ketidakbenaran ijazah atau tanda tamat belajar setelah penetapan calon,” jelas Irwandi.

Irwandi, yang didampingi oleh anggota KPU Palopo, Muhatzir Hamid dan Iswandi Ismail, menegaskan bahwa KPU hanya dapat meneruskan rekomendasi Bawaslu ke pengadilan untuk memastikan keabsahan ijazah Trisal Tahir.

“Ini sesuai amanah Pasal 133 ayat 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Jika terdapat ketidakbenaran dokumen pendidikan setelah penetapan, KPU meneruskan ke pihak berwenang hingga pengadilan mengeluarkan keputusan hukum tetap,” pungkas Irwandi.

Share:

Ocha

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *