Don't Show Again Yes, I would!

Tuntut Hak, Mantan Karyawan SPBU Bungadidi Bawa Kasus Gaji Rendah ke Disnaker Lutra

LiteX.co.id, Lutra – Sejumlah mantan karyawan SPBU Bungadidi mengadukan PT SKK MIGAS UTAMA ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Luwu Utara setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tanpa pesangon yang layak.

Karyawan tersebut mengeluhkan upah rendah, yaitu sekitar Rp 800.000 per bulan selama empat tahun bekerja, yang tidak memenuhi standar Upah Minimum Provinsi (UMP).

AR, salah satu mantan karyawan, mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekannya menerima gaji di bawah standar UMP dan tidak mendapatkan pesangon setelah PHK.

“Selama bekerja, kami hanya mendapat Rp 800.000 per bulan. Setelah PHK, pesangon pun tidak kami terima,” ujarnya.

Pihak Disnaker Luwu Utara menyatakan telah menerima pengaduan tersebut dan berencana melakukan proses bipartit dengan pemilik perusahaan.

“Kami akan bersurat ke pemilik perusahaan dan mencoba jalur bipartit. Jika tidak ada solusi, kami akan lanjut ke tahap fasilitasi mediasi,” ujar Kepala Bidang Disnaker Luwu Utara via pesan WhatsApp.

Sebelumnya, Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan juga telah menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan kunjungan terkait aduan yang menyebutkan gaji karyawan SPBU Bungadidi diduga di bawah UMP.

Data gaji yang dilaporkan pihak SPBU ke pusat dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sebagaimana dikonfirmasi oleh Disnaker Luwu Utara.

Rispandi, aktivis yang turut mendampingi para pekerja, menilai kasus ini sebagai bentuk ketidakadilan dalam pemberian upah.

Ia meminta pemerintah daerah segera menindak perusahaan yang melanggar regulasi.

“Sesuai UU Cipta Kerja, pengusaha seharusnya menggaji karyawan sesuai aturan. Kami akan menempuh jalur bipartit, tripartit, dan jika perlu, kasus ini akan berlanjut ke ranah hubungan industrial,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rispandi menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (3) PP Pengupahan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

“UU Cipta Kerja juga menegaskan larangan pembayaran upah di bawah UMP,” tutupnya.

Share:

Ocha

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *