LiteX.co.id, Palopo – Dugaan pelanggaran administrasi kembali membayangi pasangan calon nomor urut 4, khususnya calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome), dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2024.
Meski persoalan ini telah menjadi sorotan publik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo terkesan enggan mengambil tanggung jawab penuh atas kelanjutan kasus tersebut.
Sebelumnya, pada kasus serupa di November 2024, Bawaslu Palopo sempat merekomendasikan diskualifikasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin (Ome), atas dugaan pelanggaran administrasi.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo memutuskan tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Alasannya, sesuai Pasal 133 ayat 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pengaduan terkait keabsahan ijazah atau tanda tamat belajar yang muncul setelah penetapan calon harus ditangani oleh pihak berwenang, hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap.
Akhirnya, Trisal Tahir didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) namun Ome dibolehkan kembali bertarung, dan tiga komisioner KPU Palopo dipecat oleh DKKP.
Dalam kasus terbaru, Bawaslu Palopo memilih bersikap hati-hati. Mereka hanya mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Palopo untuk mengkaji ulang dugaan pelanggaran administrasi oleh Ome. Ini menjadi kali kedua kalinya nomor urut 4, terjerat persoalan administratif selama tahapan pilkada berlangsung.
“Bawaslu telah menyampaikan hasil kajian dan rekomendasi kepada KPU pada tanggal 2 April lalu, selanjutnya, kami serahkan kepada KPU untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” ujar Widianto Hendra, Komisioner Bawaslu Palopo dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (4/4).
Namun demikian, Widianto menegaskan bahwa rekomendasi tersebut tidak secara langsung mengarah pada diskualifikasi Ome.
Ia menjelaskan bahwa meski ditemukan pelanggaran administrasi, kewenangan penuh untuk mengambil keputusan tetap berada di tangan KPU Palopo.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa Bawaslu enggan mengambil risiko menjadi pihak yang disalahkan atas keputusan yang berpotensi kontroversial.
Alih-alih bersikap tegas, Bawaslu memilih jalur rekomendasi sebagai bentuk tanggung jawab yang terbatas.
Dugaan pelanggaran administrasi yang menjerat Ome kali ini berasal dari laporan masyarakat, yakni tidak dicantumkannya status sebagai mantan terpidana dalam dokumen pencalonan.
Ome diketahui pernah divonis atas kasus ujaran kebencian pada 2018. Padahal, aturan dengan jelas mewajibkan keterbukaan informasi tersebut kepada publik selama proses Pilkada 2024.
Hasil kajian Bawaslu menyebutkan bahwa Ome diduga melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta Pasal 14 ayat (2) huruf f dan Pasal 20 ayat (2) poin b PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pelanggaran administrasi dalam pencalonan.
Pasal 7 ayat (2) huruf g menyatakan bahwa calon kepala daerah tidak pernah berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau jika pernah, wajib secara terbuka dan jujur menyatakan kepada publik bahwa dirinya adalah mantan terpidana.
Meski dugaan pelanggaran tersebut cukup jelas, Bawaslu tidak menunjukkan langkah tegas untuk mendorong sanksi atau penindakan sesuai regulasi yang berlaku.
Hal ini menimbulkan kesan bahwa Bawaslu tengah bermain aman dan melempar tanggung jawab kepada KPU, yang kini berada di bawah tekanan untuk mengambil keputusan krusial di tengah menghangatnya situasi politik Palopo.
Salah satu komisioner KPU Palopo, Wandi Ismail, saat dikonfirmasi media ini via WhatsApp mengatakan rekomendasi dari Bawaslu Palopo sudah diterima dan dalam proses.
Sementara Komisioner KPU Sulawesi Selatan Divisi SDM dan Litbang, Tasrif, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi dari Bawaslu.
Menurutnya, rekomendasi tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke KPU RI.
“Besok (Minggu), kami akan ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan KPU RI. Setelah itu, kami akan kembali dan melakukan rapat pleno terkait tindak lanjut atas rekomendasi dari Bawaslu. Hasilnya nanti akan kami informasikan,” ungkap Tasrif saat menghadiri kegiatan Bimtek PPK di Hotel Mulia Palopo, Jumat (04/04/2024). (redaksi)