Don't Show Again Yes, I would!

Direktur PDAM Luwu Tersangka, Negara Rugi 847 Juta

LiteX.co.id, LUWU– Kejaksaan Negeri Luwu telah menetapkan tersangka terhadap Direktur PDAM Luwu setelah diketahui adanya kerugian negara sebesar 847 juta. Kabar ini diumumkan oleh Kajari Luwu, Andi Usama Harun, dalam sebuah konferensi pers yang dilangsungkan di Aula Kejari Luwu pada Rabu, 5 Juli 2023.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Usama Harun, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, sehingga tersangka SHRD, yang merupakan direktur PDAM Luwu, ditetapkan sebagai tersangka. Kajari juga mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

“Kami sudah melakukan ekspose, karena sudah ditemukan dua alat bukti maka kami lakukan penetapan tersangka,” kata Andi Usama Harun.

Dalam penanganan perkara ini, pihak kejaksaan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Setelah penetapan tersangka, langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi terkait. Penahanan tersangka akan menjadi keputusan penyidik berdasarkan kewenangannya.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Kajari menyatakan bahwa hal itu tidak bisa dikecualikan. “Kami belum bisa menyimpulkan apapun saat ini. Ada kemungkinan adanya tersangka baru jika nantinya ada pemeriksaan lanjutan. Keputusan tersebut merupakan kebijakan penyidik,” jelasnya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan pada pelaksanaan proyek sambungan rumah, PDAM Tirta Dharma menggunakan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan material dan upah tenaga kerja. Namun, ditemukan perbedaan antara penggunaan dana yang direalisasikan dengan yang seharusnya digunakan.

Selain itu, temuan lainnya adalah adanya perbedaan upah tenaga kerja pada proyek sambungan rumah hibah air minum perkotaan antara jumlah yang dicairkan dan yang dibayarkan kepada para pekerja.

Terkait dengan tindak pidana yang dilakukan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (awp)

Share:

Ocha

Seorang pengembang muda yang saat ini tengah mencari peluang kerja di Jepang. Memiliki ketertarikan besar pada dunia teknologi, budaya pop, dan fiksi detektif. Saat tidak sibuk mengotak-atik kode, ia senang membaca novel misteri dan membayangkan diri sebagai “Sherlock Holmes” versi Indonesia. Pecinta musik, terutama karya-karya NewJeans—yang menurutnya, akan selalu abadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *