LiteX.co.id, Nasional – Usulan penempatan elemen non-militer atau sipil pada jabatan strategis dalam struktur organisasi kepolisian mendapat respons terbuka dari petinggi Korps Bhayangkara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesediaannya untuk mengakomodasi gagasan yang dilemparkan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai.
Pada prinsipnya, Polri mendukung penuh sistem pertukaran lintas instansi atau resiprokal yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Respons positif pimpinan tertinggi kepolisian ini disampaikannya secara langsung kepada awak media pada hari Minggu (07/06/2026).
Menurut Jenderal Listyo, penerapan asas keadilan tata kelola SDM ini harus berjalan dua arah.
Mengingat selama ini banyak perwira polisi yang dipercaya mengisi pos jabatan di kementerian atau lembaga negara lainnya, maka Polri pun harus membuka pintu yang sama lebar bagi kalangan ASN yang berkompeten.
“Memang kita memberikan ruang resiprokal ke ASN bisa masuk ke polisi, begitu,” ungkap Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seperti dikutip dari Liputan6.
Lebih lanjut, ia memberikan penegasan bahwa kolaborasi penempatan personel antar-lembaga sangat dimungkinkan dan akan terus diakomodasi di masa mendatang.
“Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” tambahnya.
Wacana progresif ini sebelumnya disuarakan secara lantang oleh Menteri HAM Natalius Pigai melalui siaran pers resminya pada hari Jumat (05/06/2026).
Ia memandang agenda Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri harus dimanfaatkan sebagai momentum emas.
Tujuannya tidak lain adalah untuk mendongkrak profesionalisme institusi, memperkuat supremasi sipil, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang jauh lebih demokratis.
Pigai mendorong agar ASN berprestasi dan kaum profesional dapat diberikan ruang untuk menduduki kursi pimpinan tinggi madya (setingkat eselon I) di Polri, khususnya pada departemen pendukung dan manajerial.
“Saya usulkan salah satu muatan revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan tertentu di kepolisian yang dapat diisi kalangan sipil. Tentunya jabatan yang dapat diisi sipil seperti bidang administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” jelas Pigai menjabarkan usulannya.
Penerapan sistem pembagian tugas struktural ini diklaim olehnya sebagai sesuatu yang lumrah di berbagai negara penganut demokrasi modern. Pigai menekankan bahwa asas keseimbangan sangatlah esensial dalam memajukan kelembagaan negara.
Jika anggota penegak hukum mendapatkan kemudahan untuk berkarier di luar instansinya, kesempatan serupa juga mutlak harus diberikan kepada aparatur sipil.
Melalui lompatan gagasan ini, diharapkan proses pengisian jabatan strategis ke depannya murni didasarkan pada kompetensi dan kualitas terbaik sumber daya manusia, terlepas dari apakah kandidat tersebut berasal dari seragam kepolisian maupun kalangan sipil profesional.






