LiteX.co.id, Palopo – Penjabat (Pj) Walikota Palopo bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Palopo mengikuti rapat koordinasi terkait pengamanan Pilkada 2024.
Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat lantai III Kantor Walikota Palopo, Senin, 7 Oktober 2024.
Dalam rapat itu, Pj Walikota Palopo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah hadir dan berperan aktif sesuai instruksi Pj Gubernur Sulawesi Selatan terkait pengamanan Pilkada dan penertiban alat peraga kampanye (APK).
“Kita semua telah mengambil langkah yang tepat sesuai aturan. Satpol PP, TNI, dan Polri akan bersinergi dalam pengamanan Pilkada dan penertiban APK,” ujar Pj Walikota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo, Emil Nugraha Salam, juga turut menyampaikan bahwa penertiban APK yang dilakukan oleh DLH mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku.
Regulasi tersebut di antaranya adalah Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami telah melakukan penertiban APK selama beberapa waktu ini,” jelas Emil.
Terkait maraknya pemasangan APK di pohon, Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, mengingatkan bahwa penggunaan paku pada pohon dapat berdampak buruk bagi pertumbuhan dan kesehatan pohon.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kelestarian ruang terbuka hijau di Kota Palopo.
“Pohon-pohon jadi rusak karena terus dipaku untuk menempel APK,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Bawaslu Palopo, Khaerana, menjelaskan beberapa aturan terkait penempatan APK, termasuk larangan pemasangannya di tempat ibadah dan sarana pendidikan.
Ia juga menegaskan bahwa APK yang dicetak resmi oleh KPU harus mematuhi peraturan PKPU.
“Tempat-tempat yang dilarang sudah kami sampaikan, dan APK yang resmi dicetak KPU dapat dipasang sesuai aturan,” jelas Khaerana.
Rapat ini juga dihadiri oleh Kasatpol PP Kota Palopo, perwakilan TNI, Polres Palopo, dan Kabid Pertamanan dan Pemakaman.