LiteX.co.id, LUWU– Apel akbar kepala desa dan lurah se- Kabupaten Luwu Dalam rangka percepatan program national vaksin COVID 19 di halaman Mapolres Luwu, Selasa (7/12/2021)
Apel akbar tersebut dipimpin Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto, SIK, MH selaku Ketua Harian Satgas Penanganan COVID 19 Kab Luwu dan dihadiri Bupati Luwu DR. Drs. H. Basmin Mattayang, M.pd, Ketua DPRD Kab. Luwu
,Dandim 1403 Palopo diwakili Pabung Kapten Marten Luter
,Kajari Kab.Luwu
, Ketua Pengadilan Negeri Kab. Luwu, Para Kepala SKPD Se-Kab. Luwu, Wakapolres dan Seluruh Pejabat Utama Kab. Luwu, Danramil Jajaran wilayah Kab. Luwu, Kapolsek Jajaran Polres Luwu, Kepala Puskesmas se-Kab.Luwu, Direktur, Pimpinan Instansi, Pemerintahan, BUMN Swasta, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa Se-jajaran Kab. Luwu dan kepala Desa se-Kab. Luwu
Diketahui bahwa Apel Akbar dalam rangka percepatan program national vaksin COVID 19 para kepala desa dan Lurah mengucapkan dan mengikrarkan fakta intekritas penanganan COVID 19
Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto, SIK, MH selaku Ketua Harian Satgas Penanganan COVID 19 Kab Luwu sebelum memulai amanatnya mengajak bersama untuk tundukkan kepala sejenak untuk mendoakan saudara-saudara kita yang berada di sekitar gunung Semeru Prov. Jawa Timur yang saat ini sedang menerima cobaan musibah bencana Alam Erupsi Gunung Semeru.
Fajar melanjutkan amanatnya bahwa seperti diketahui bersama dan rasakan bersama selama kurang lebih 1 Tahun ini kita sebagai Makhluk sosial mendapatkan cobaan dari Allah SWT berupa Virus Covid-19 yang melanda seluruh dunia. Dimana karena wabah virus ini mengakibatkan kita yang biasanya beraktivitas secara normal, berkumpul, dan mengadakan acara-acara harus dibatasi pergerakannya dengan rasa takut, cemas, & khawatir terinfeksi ataupun terpapar wabah virus ini.
” Tentunya situasi ini sangat tidak mengenakkan atau tidak membuat nyaman bagi kita semua. Ada yang menanggapi timbulnya virus ini dengan kecemasan dan rasa takut yang tinggi, dan adapula yang tidak percaya, sehingga pada akhirnya timbul berbagai macam persepsi dan berita-berita yang belum tentu bisa di percaya kebenarannya
” Kenyataan Riil yang ada bahwa hampir 4 juta Penduduk Dunia meninggal karena Virus Covid-19. Sementara di Indonesia 144 ribu penduduk meninggal karena virus ini, Terkhusus di wilayah kita Kab. Luwu yang kita cintai ini adalah 103 orang meninggal karena Covid-19, ujarnya
Langkah cepat progresif dan proaktif dari pemerintah termasuk dalam mendatangkan vaksin Covid-19 ke Indonesia dimana negara kita termasuk negara yang langsung memesan Vaksin Covid-19 untuk memberikan perlindungan atau antibodi kepada warga negaranya. Jutaan Dosis Vaksin telah di datangkan oleh pemerintah yang saat ini siap diberikan kepada sebagian besar (80%-90% warga negara Indonesia sebagai salah satu upaya mencegah Fatalitas warga apabila terpapar atau terinfeksi Virus Covid-19)
“Pemberian vaksin tentunya masih di imbangi dengan program-program Pembatasan sosial kemasyarakatan. Beberapa daerah di indonesia memiliki capaian vaksin sudah di atas 70% dan bahkan ada yang sudah 100%. Capaian vaksin yang tinggi di imbangi dengan Disiplin protokol kesehatan, sinergi atau sejalan dengan menurunnya tingkat Paparan Covid-19 di Indonesia. Secara mudah dan gampang kita artikan bahwa dengan terbentuknya kekebalan kelompok yakni lebih dari 80% warga suatu daerah di Vaksin maka tingkat terpapar virus Covid-19 di daerah tersebut juga sangat berkurang.
Saat ini capaian vaksin di Kab. Luwu menurut Update data pertanggal 6 Desember sekitar 43% dari setotal sasaran sejumlah 281.198 jiwa. Yang telah mendapatkan Vaksin Dosis Pertama adalah 121ribu jiwa. Dan ini masih jauh dari target yakni sampai dengan akhir desember di harapkan 70% warga di kab. Luwu sudah mendapatkan vaksin Dosis pertama. Masih sekitar 80ribu jiwa masyarakat harus mendapatkan vaksin dosis pertama untuk tercapainya kekebalan kelompok atau Herd Immunity. Jika di rata-rata setiap kecamatan masih ada 3.637 warga yang perlu mendapatkan vaksin. Atau dengan kata lain setiap desa masih ada 353 warga yang perlu mendapatkan vaksin agar target capaian vaksin kab. Luwu mencapai 70%. Ini adalah hitungan umum karena dari 227 desa/kelurahan yang ada di kab. Luwu, ujarnya
Fajar menambahkan bahwa ada 95 Desa di kab. Luwu dengan capaian vaksin masih dibawah 35% yakni di kecamatan Larompong Selatan Seperti : Bonepute, Gandang Batu, Lakloa, Salusanang, Dan Dadeko.
Kec. Larompong : NIHIL.
Kec. Suli : Tawondu, Murante, Lempopacci, Botta, Buntukunyi, Cimpu, Cimpu Utara, Cakkeawo, & Kasiwiang
Kec. Suli Barat : Tallang
Kec. Senga Selatan, Desa Tanamanai, Kec. Belopa Utara : Lebani & Sabe, Kec. Kamanre : NIHIL, Kec. Bajo : NIHIL
Kec. Bajo Barat : Sampeang, Kec. Ponrang Selatan : Buntukarya, Olang, Bassiang Timur, Lampuara, To’bia, jenne Maeja, pattedong, Pattedong selatan, Bakti, & Tarramatekkeng
Kec. Ponrang :Buntu Nanna, Muladimeng, Tampa, Mario, Tirowali, buntu kamiri, padang subur, Kec. Bupon : Noling, Buntu Batu, Padang Kamburi, Malenggang, Balutan, Tampumia, Tanjong, Kec. Bua : Lare-lare, Bukit Harapan, Tiromanda, & Posi, Kec. Bastem Utara : NIHIL
Kec. Bastem : Tabi, Buntu Batu, To’long, Mappetajang, Kec. Latimojong : Tabang, Kadundung, pajang, Ulusalu
Kec. Walenrang : Bulo, Tombang, Lalong, Barammamase, Batusitanduk, Saragi, Kec. Walenrang Utara : Bolong, Salutubu, Pongko, Marabuana, Buntu Awo, Sangtandung, siteba, Bosso Timur, Limbong, Kec. Walenrang Timur : Seba-seba, Rantai Damai, Pangngali, Lamasi Pantai, Tabah, Kendekan, Suka Damai
Kec. Walenrang Barat : Ilan Batu Uru, Lamasi Hulu, Lempe, Lempe pasang, Lewandi
L, Kec. Lamasi : Padang Kalua, Setiarejo, Se’pon, Pongsamelun, To’Pongo, Salujambu, Kec. Lamasi Timur : Bulu Londong, Pompengan Tengah, Pompengan Utara, Pompengan Pantai.
” Dari 95 desa tersebut tadi, Berikut Desa yang capaiannnya dibawah 35% dan masuk dalam kategori Terendah yakni : Lamasi Pantai, Seba-seba, Pongsamelung, Cimpu, Buntu Kunyi, Lempo Pacci, Murante, Botta, bassiang Timur, Lampuara, Buntu batu, Tombang, Barammamase, Pongko, & Bolong, dan Desa Paling Terendah dengan capaian Vaksin dibawah 10% yakni: Sangtandung, Siteba, Limbong, Tabah, Kendekan, Lamasi Hulu, Lempeh, Lempeh pasang, lewandi, Padang Kalua. (Dibawah 10%).
Sementara itu untuk tingkat kecamatan terdapat 9 kecamatan dengan capaian vaksin dibawah 35% yakni :
Kec. Suli, Ponrang Selatan, Bupon, walenrang, Walenrang Utara, walenrang Timur, walenrang Barat, Lamasi & Lamasi Timur.
Sebaliknya terdapat 12 Desa dengan capaian vaksin di atas 80% yakni :
Bonelemo, Malewong, Balubu, Lauwa, Bungaeja, wara, Jambu, Tumale, Saluinduk, Ledan, To Barru, & Harapan.
Untuk capaian vaksin tingkat kecamatan yang tertinggi saat ini adalah :
Bajo Barat (60,54%) dari 9 desa di Kec. Bajo barat dan hanya terdapat 1 Desa yakni Desa Sampeang yang capaian kurang dari 35% sementara itu 8 desa lainnya capaian di atas 53%.
Urutan capaian vaksin tingkat kecamatan berikutnya yakni :
Bastem Utara (57,51%), Kamanre (55,74%), dan Bajo (52,07%).
Untuk itu, Hal ini perlu kita berikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan perlu di jadikan sebagai percontohan terkait kepatuhan, ketaatan dan kesadaran warga akan kesehatannya serta komitmen seorang pemimpin yang amanah & bertanggung jawab untuk menyelamatkan warganya.
Menjadi pertanyaan dan Intropeksi bagi kita semua, di satu sisi mengapa ada desa yang mampu membentuk Herd Immunity di wilayahnya, Namun ada beberapa yang bahkan capaian vaksinnya masih dibawah 10%.
Sedangkan menurut data capaian vaksin di Kab. Luwu setelah di lakukan analisa bahwa rata-rata setiap desa hanya ada 1- 4 orang perhari yang melaksanakan vaksin pada periode Bulan Februari 2021 – 06 Desember 2021. Hal ini tentunya sangat jauh dari harapan kita bersama dimana Program vaksinasi covid-19 yang merupakan Ikhtiar kita bersama untuk melindungi dan menjaga keselamatan warga negara indonesia tidak di ikuti dengan keinginan, kesadaran, dan antusiasme warga untuk menjadi lebih kebal dari serangan virus covid-19 yang sangat berbahaya dan mematikan.
Fajar melanjutkan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan hal-hal yang menjadi kendala, hambatan & tantangan pelaksanaan program vaksinasi covid-19 sebagai berikut :
- Diliat dari sisi Ketersediaan Vaksin dan Periodesasi Waktu.
a. Pada awal pelaksanaan program vaksin, yakni antara Bulan Februari – Mei 2021, Jatah Stok Vaksin peruntukan kab. Luwu sangat minim yang berbanding terbalik dengan antusiasme masyarakat yang tinggi.
b. Pada Periode bulan Juni – September Stok Vaksin yang ada di Kab. Luwu sudah cukup banyak namun belum bisa mengimbangi antusiasme masyarakat yang sangat tinggi yang disebabkan puncak munculnya paparan varian Delta.
c. Pada Periode pertengahan Bulan September sampai saat ini stok vaksin banyak namun tingkat antusiasme masyarakat menurun dikarenakan kasus terpapar covid-19 menurun yang pada akhirnya masyarakat menganggap bahwa Covid-19 sudah hilang / tidak ada dari permukaan bumi.
- Diliat dari sisi masyarakat
a. Sebanyak 60% masyarakat banyak termakan Berita Hoax/Bohong yang beredar terkait vaksin seperti :
- Vaksin tidak halal
- Vaksin adalah konspirasi internasional untuk membunuh masyarakat
- Vaksin mengakibatkan Kelumpuhan
- Vaksin mengakibatkan tidak bisa berdiri
- Metode penanaman chip untuk mencuri data-data
- Masyarakat yang di vaksin akan menjadi zombie.
- Vaksin menyebabkan berbagai macam penyakit.
- Vaksin berbayar.
b. Sebanyak 23% masyarakat malas antri saat di tempat vaksin.
c. Sebanyak 13% Masyarakat takut untuk di vaksin dengan menyampaikan riwayat-riwayat penyakit yang pernah di derita karena kurangnya pemahaman tentang Vaksin.
d. Sebanyak 1% masyarakat kurang memahami fungsi & tujuan Utama vaksin
e. Sebanyak 3% warga masyarakat tidak punya waktu untuk vaksin karena kesibukan pekerjaan & Tempat Vaksin yang jauh.
- Diliat dari sisi Aparatur Pemerintahan
a. Polri & TNI diberikan tugas oleh Presiden Republik Indonesia untuk melakukan langkah-langkah percepatan vaksin dan mendukung dinas Kesehatan.
b. Pada tataran atas (Kapolres, Dandim, & Kepala Dinas) telah sinergi dan satu persepsi membuat langkah-langkah percepatan program vaksin namun pada Level dibawahnya (Para Vaksinator) yang belum se-Frekuensi untuk melakukan langkah-langkah percepatan seperti :
- Kurang bergerak proaktif untuk melaksanakan vaksin massal, door to door, mobiling, mendekat ke masyarakat, atau dengan kata lain hanya menunggu datangnya masyarakat yang ingin di vaksin di puskesmas.
- Petugas Vaksinator kurang humanis dan ramah dalam memberikan pelayanan Vaksin kepada masyarakat
- Kurang berkolaborasi dengan aparatur Desa dan Stake Holder yang lain (Polsek, Koramil) untuk mengajak masyarakat agar mau di vaksin.
- Kurang memiiki perencanaan prioritas sasaran yang akan di vaksin.
- Kurang punya Inisiatif dan mindset untuk menghabiskan stok vaksin yang di Puskesmas.
- Terkesan hanya menggugurkan kewajiban dengan alasan Honor Vaksinator yang terlambat & berkurang.
c. Dinas Terkait selain dinas Kesehatan seperti : dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan, Dinas Sosial, Kementrian Departemen Agama Kab. Luwu belum menerapkan peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin dalam Rangka penanggulangan Pandemi Covid-19 Pada Pasal 13A (4) Berbunyi Sebagai berikut ”Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dikenakan sanksi administratif’. Berupa :
- Penundaan atau Penghentian Jaminan Sosial atau Bansos
- Penundaan atau Penghentian Layanan administrasi Pemerintahan dan / atau denda”.
d. Intansi BUMN & Swasta seperti Perbankan, Pegadaian, Kantor Pos, KSP, Finance kurang memiliki kepeduliaan untuk membantu percepatan program Vaksin di kab. Luwu. Baik dalam hal sosialisasi, kewajiban pegawai untuk vaksin, penerapan pelayanan dengan mempersyaratkan Nasabah/Konsumen untuk menunjukkan bukti vaksin.
e. Sebagian besar Camat, Lurah, Kepala Desa, dan staf kurang mendukung Percepatan Program Vaksin. Seperti : Ada beberapa Lurah, kepala Desa, staf kelurahan/Desa yang belum di Vaksin sehingga tidak mampu menjadi contoh atau teladan bagi masyarakatnya sendiri. Seperti : Kades Binturu & staf, Kades Buntupasik & staf, Kades dadeko & staf, Staf Bonepute, Lurah Tanamanai, kades samulang, Kades Saga, Kades Sampeang, Lurah Pattedong & staf, serta Kades Lampuara & Staf.
Dari berbagai kendala, hambatan & tantangan tersebut di atas dapat dirumuskan langkah-langkah strategis yang harus di rumuskan untuk tercapai percepatan program Nasional Vaksin Covid-19 di kab. Luwu yang diharapkan pada akhir bulan Desember tahun 2021 mencapai 70% masyarakat telah di vaksin sehingga terbentuknya kekebalan kelompok (Herd Immunity) sebagai berikut :
a. Dinas kesehatan Kab. Luwu mempunyai perencanaan kegiatan vaksinasi sehingga menjamin ketersediaan vaksin yang ada di kab. Luwu
b. Dinas kesehatan Kab. Luwu membuat program percepatan yang proaktif sehingga stok vaksin yang ada di kab. Luwu dapat sesegera mungkin di habiskan untuk disuntikkan kepada masyarakat khususnya bagi masyarakat yang sama sekali belum menerima vaksin (Dosis 1).
c. Unsur-unsur pemerintahan (Camat, Lurah/Kepala Desa) fokus untuk mempercepat program vaksin & mengambil inisiatif mengundang kepala Puskesmas, Kapolsek, dan danramil untuk berkolaborasi secara bersama-sama mengajak warga yang belum di vaksin untuk segera di vaksin. Serta melakukan langkah-langkah sosialisasi tentang pentingnya vaksin, meredupsi Berita Hoax tentang Vaksin, dan Mengubah Mindset masyarakat untuk mau dan segera di vaksin.
d. Menerapkan aturan yang tegas terkait penerapan peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin dalam Rangka penanggulangan Pandemi Covid-19 Pada Pasal 13A (4) yakni berupa :
- Penundaan atau Penghentian Jaminan Sosial atau Bansos
- Penundaan atau Penghentian Layanan administrasi Pemerintahan dan / atau denda bagi masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai sasaran vaksin namun belum di vaksin.
e. Camat, Lurah & Kepala Desa wajib menerapkan aturan protokol kesehatan secara tegas di ulangi secara tegas tentang Larangan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan / keramaian. seperti : Pesta pernikahan, Hajatan, Konser, Turnament Olahraga, Pesta Rakyat sebelum terciptanya Herd Immunity di wilayahnya.
f. Para kepala, Direktur, & Pimpinan Lembaga BUMN maupun swasta yang ada di kab.Luwu di harapkan mempunyai Persepsi yang sama untuk mewujudkan percepatan program vaksinasi Covid-19 di Kab. Luwu dengan menerapkan Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin dalam Rangka penanggulangan Pandemi Covid-19 yakni : MEMPERSYARATKAN SELURUH PEGAWAINYA UNTUK VAKSIN DAN DALAM HAL PELAYANANAN KEPADA KONSUMEN / NASABAH UNTUK MENUNJUKKAN BUKTI VAKSIN.
g. Terkhusus untuk Lurah / Kepala Desa untuk mempedomani & menerapkan Strategi yang telah dibuatkan dan terlampir pada dokumen / Komitmen Integritas.
Sebelum fajar menutup amanatnya menyampaikan bahwa demi dilandasi niat Iklas serta di imbangi dengan usaha yang keras, komitmen, dan kesadaran diri sebagai seorang pemimpin yang mengemban amanah serta tanggung jawab menjaga keselamatan dan Menyejahterakan Rakyat sesuai amanat UUD 1945 Alinea Ke-Empat dan semata-mata mengharap Ridho Allah SWT. Insyah Allah Kab. Luwu bisa mencapai Herd Immunity.
INGAT…..!!!! Tanamkan pada diri saudara-saudara, bahwa Ketegasan, dan disiplin menerapkan aturan yang saudara-saudara terapkan semata-mata bertujuan untuk kebaikan masyarakat. Tetap semangat untuk berjuang sehingga ikhtiar kita semua untuk menciptakan percepatan Herd Immunity dapat menjadikan kehidupan masyarakat kembali normal, bisa beraktivitas dengan nyaman, terhindar dari rasa cemas, takut, dan khawatir, ekonomi kembali lancar, dan segalanya kembali seperti sebelum wabah Covid-19 ini, tutup fajar
Diketahui bahwa dalam sambutan dilanjutkan Bupati Luwu DR. Drs. H. Basmin Mattayang, M.pd, menyampaikan bahwa desa yang akan pilkades yang tdk mencapai 70 persen vaksinasi akan ditunda pilkades dan yang calon incanben direkomindasikan agar tidak ikut calon