LiteX.co.id, LUWU – Terkait kegiatan proyek penimbunan pesisir pantai di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua Kabupaten Luwu, sang Kepala Desa, Anis memberikan klarifikasi bahwa pihaknya memang tidak mengantongi izin karena tidak paham.
Menurutnya, proyek tersebut sudah melalui proses usulan program, mulai dari tingkat desa hingga dibahas dalam musrenbang kecamatan dan musrenbang tingkat Kabupaten Luwu.
“Pembangunan ini muncul dari usulan masyarakat yang kemudian dibahas di tingkat desa. Setelah dianggap bagus, program tersebut kemudian kami usulkan di Musrenbang Kecamatan hingga Musrenbang Kabupaten, dan hasilnya setujui,” jelas Anis.
“DPMD sebagai OPD tekhnis kami sebagai pemerintah tingkat desa juga menyetuji program ini, olehnya itu kami lanjutkan dan menggunakan anggaran desa untuk pengerjaannya,” lanjutnya.
Disinggung mengenai izin penimbunan pesisir pantai dan laut, Kepala Desa Toddopuli, menampik jika itu bukan penimbunan laut.
“Kita harus membedakan mana yang masuk kategori pesisir pantau dan laut. Sehingga, dari sejumlah referensi yang saya coba cari, ini bukan penimbunan laut dengan demikian kami tidak wajib mendapatkan izin Kawasan Pemanfaatan Ruang Laut,” ujarnya.
Anis mengakui, jika aktivitas proyek ini tidak mengantongi izin tersebut termasuk izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulsel.
“Kami taat aturan, saya juga tidak tahu jika harus melengkapi izin tersebut, karena, program ini sudah disetujui pemerintah tingkat Kabupaten Luwu. Namun, jika izin ini menjadi kewajiban, pasti kami urus,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulsel, melakukan kunjungan dan pemeriksaan aktivitas penimbunan pesisir pantai dan laut di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Sehari setelah kunjungan tersebut, Kepala Cabang Dinas Kelautan Luwu Raya, Arsal Abdullah, memastikan aktivits tersebut tidak mengantongi izin Kawasan Pemanfaatan Ruang Laut atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan itu wajib ada para proyek tersebut. (*)