LiteX.co.id, LUWU – Kepala Desa (Kades) Karatuan Kecamatan Basse Sangtempe Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Wahidin Saruran alias Suning divonis pidana 1 bulan, kasus Tindak Pidana Pemilu saat bertugas.
Vonis tersebut berdasarkan surat perkara Nomor perkara Pid.sus/2024/PN Blp. Pada surat yang tercantum pada website resmi PN Belopa mengatakan, Wahidin Saruran alias Suning resmi ditetapkan dalam putusan Pengadilan Negeri Belopa, terbukti bersalah ditetapkan 1 bulan penjara dan denda 2 juta rupiah. Pada surat tersebut terdapat poin memerintahkan terpidana dipenjara.
Meski telah ditetapkan bersalah dan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap, namun Kepala Desa Karatuan belum juga ditahan, bahkan belum diberhentikan oleh Bupati Luwu.
Salah satu masyarakat Desa Karatuan yang enggan disebut namanya mempertanyakan proses pemberhentian Kepala Desa Karatuan yang telah sah melanggar hukum dan menciderai jabatan yang diemban.
“Ia kita pertanyakan prosesnya, karena Kepala Desa telah terpidana. Maka perlu diberhentikan dan diganti supaya pemerintahan desa tetap berjalan, ” ungkpanya.
“Kan sudah jelas dalam pasal 58 ayat 2 huruf c, d dan g, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu no 3 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa”. Lanjut masyarakat yang nggan disebut namanya.
Diketahui sebelumnya Kepala Desa Karatuan viral di media sosial melakukan kampanye untuk salah satu caleg dari partai berlambang Banteng.
Kepala DPMD Kabupaten Luwu, Kasmaruddin yang dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (8/2), mengatakan sampai saat ini belum ada pemberitahuan tentang vonis dari Kades Karatuan. “Belum ada pemberitahuan ke kami, ” ujarnya (*/kartini)