LiteX.co.id, Luwu – Seorang pemuda berinisial MI (27), warga Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, diamankan oleh Tim Resmob Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Larompong setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis parang dan mengganggu pengendara di jalan.
Kejadian ini berlangsung di Jalan Poros Makassar–Palopo, tepatnya di Desa Komba, pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Pekat Lipu 2025”, yang difokuskan pada pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
MI dilaporkan warga karena bertindak agresif dengan mengacungkan parang dan menghentikan kendaraan yang melintas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Larompong yang dipimpin Bripka Hamid Padang segera bergerak ke lokasi dan menemukan pelaku dalam kondisi membahayakan keselamatan warga.
“Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Larompong untuk pemeriksaan awal,” ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma.
Dari hasil interogasi awal, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras tradisional jenis ballo. Kondisi tersebut membuatnya kehilangan kesadaran dan melakukan tindakan agresif.
Polisi turut menyita satu bilah parang bersarung cokelat dengan panjang sekitar 50 cm sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Piket Reskrim Polres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Luwu mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau yang berpotensi membahayakan keselamatan umum.