Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin Daud (Naili-Ome), menuding Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo melakukan upaya kriminalisasi terhadap klien mereka terkait dugaan pelanggaran administrasi laporan pajak. Tuduhan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di salah satu warung kopi di Kota Palopo pada Rabu (7/5).
Menurut tim hukum, Bawaslu Palopo dianggap tidak adil karena langsung merekomendasikan temuan pelanggaran administrasi tanpa memberikan kesempatan klarifikasi kepada Naili. Mereka menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan berpotensi mencoreng nama baik pasangan calon dan menjadi bola liar yang mengakibat kisruh menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo.
Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) 04 Naili-Akhmad, Baihaki, menyayangkan rekomendasi pelanggaran administrasi yang dikeluarkan Bawaslu Palopo terhadap calon wali kota, Naili Trisal. Ia menilai, Bawaslu Palopo telah melanggar aturannya sendiri setelah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi tersebut tanpa melakukan klarifikasi kepada terlapor.
“Dengan keluarnya rekomendasi Bawaslu ini sudah sangat jelas Bawaslu Palopo melanggar pasal 22 Perbawaslu nomor 7 tahun 2022, dimana Bawaslu Palopo tidak pernah memanggil ibu Naili untuk melakukan klarifikasi terhadap temuannya dan langsung mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi,” ujar Baihaki.
Ia menambahkan, duduk persoalan ini diduga Naili melakukan pelanggaran administrasi. “Kami juga tidak tahu mereka dapat SPT dari mana. SPT mana yang mereka maksud dilanggar dan mana yang kami maksud benar karena mereka tidak pernah melakukan klarifikasi ke ibu Naili. Kami melihat landasan yang paling kuat yang mereka lakukan ini adalah a burst of power, mereka memanfaatkan kewenangannya.”ujarnya.
Sementara itu, juru bicara Paslon nomor 4 Naili-Akhmad, Haedar Djidar, berharap publik tidak salah kaprah atas adanya rekomendasi Bawaslu ini. Menurutnya, Bawaslu telah keliru dalam mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi terkait pelaporan SPT Naili.
Pada konferensi pers tersebut, Haedar Djidar menjelaskan bahwa pembayaran pajak Naili sudah sesuai dan benar. Hal ini dapat dengan mudah dilihat pada aplikasi yang tersedia oleh sistem. Terkait ketidaksesuaian tanggal antara dokumen pajak Naili dan dokumen yang dipegang Bawaslu, Haedar mengatakan, “Kami tidak mau menanggapi ke situ karena dokumen Bu Naili itu sudah sesuai dan benar. Kalau Bawaslu ternyata punya dokumen lain, justru itu pertanyaan dari mana dia dapat dokumen pajak Bu Naili tersebut dan darimana Bawaslu meyakini kebenarannya itu tanpa lakukan klarifikasi ke yang bersangkutan, menentukan sesuatu yang benar atau salah toh harus ada pembanding bukan langsung menjustifikasi,” tegasnya.
Diketahui, Bawaslu Palopo menemukan adanya ketidaksesuaian antara tanggal pembayaran pajak yang tercantum dalam dokumen dengan dokumen yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Pembayaran pajak dilakukan pada 6 Maret 2025, sementara dokumen yang diunggah mencantumkan tanggal 25 Februari 2025. Atas dasar ini, Bawaslu menyimpulkan telah terjadi pelanggaran administrasi dan merekomendasikan temuan tersebut kepada KPU Palopo untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa pernah melakukan pemanggilan terhadap Naili, dengan dalih Bawaslu tak wajib melakukan pemanggilan tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Palopo, Hasbullah, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi dari Bawaslu dan telah mengirimkan dokumen terkait ke KPU RI untuk dikaji lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir akan diambil berdasarkan hasil kajian tersebut.”besok kami rapat untuk bahas keputusannya,”ujar Hasbullah usai gelar deklarasi damai di halaman kantor KPU Palopo, Rabu(07/05). (kartini echa)