LiteX.co.id, Nasional – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan data mengejutkan terkait meningkatnya jumlah individu yang melakukan transaksi perjudian online sejak Januari 2025.
Dalam periode tiga bulan pertama tahun ini, lebih dari satu juta orang telah tercatat sebagai pengguna layanan judi daring.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pada Rabu (07/05/2025).
“Sepanjang Januari hingga Maret 2025, terdapat sekitar 1.066.000 akun yang teridentifikasi melakukan transaksi terkait aktivitas perjudian online,” ucap Ivan dalam konferensi pers.
Dari jumlah tersebut, 71 persen di antaranya berasal dari masyarakat dengan penghasilan bulanan di bawah Rp5 juta.
“Sebagian besar dari mereka merupakan warga yang penghasilannya masih tergolong rendah, yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok,” kata Ivan.
Total nilai transaksi yang terpantau dari aktivitas ini selama kuartal pertama mencapai angka fantastis, yaitu Rp6,2 triliun hanya dari sisi setoran atau deposit.
Lebih memprihatinkan lagi, PPATK mencatat adanya ratusan pengguna berusia di bawah 17 tahun yang terlibat.
“Hingga akhir Maret, hampir 400 pemain judi online tercatat masih berusia di bawah umur,” terang Ivan.
Jika dilihat dari rentang usia, kelompok usia 20–30 tahun dan 31–40 tahun menjadi penyumbang terbesar, masing-masing mencapai sekitar 396 ribu dan 395 ribu orang.
Menurut Ivan, fenomena ini menunjukkan bahwa perjudian online sudah menjangkau berbagai lapisan usia dan profesi.
“Ini masalah lintas usia dan lintas profesi. Tidak terbatas hanya pada kalangan tertentu saja,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengaku bahkan dirinya pun menerima iklan judi online melalui aplikasi pesan instan.
“Kadang-kadang iklan judi masuk ke ponsel saya sendiri. Mereka tidak tahu bahwa yang mereka kirimi itu Kabareskrim,” ujar Wahyu saat berbicara di Mabes Polri pada Rabu (07/05/2025).
Begitu menerima pesan promosi tersebut, Wahyu langsung mengirimkannya ke Direktorat Tindak Pidana Siber untuk ditelusuri. Menurutnya, penyebaran iklan dilakukan secara acak, yang berarti siapa pun bisa menjadi targetnya.
Wahyu juga menekankan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku judi online. “Kami akan terus memburu pelaku judi online dan siapa pun yang terlibat. Tidak ada toleransi,” tegasnya.