Polres Luwu Terbitkan SP3
LiteX.co.id, Luwu – Jika tidak ada aral melintang, Etik kembali akan menjabat sebagai Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, rencananya pada Kamis (8/7/2024), penyerahan SK dilakukan.
Ketua DPRD Luwu, Rusni Sunali, melalu WhatsApp menyampaikan agar Etik siap untuk menerima SK pada hari yang dimaksud. “Tolong sampaikan sama bu Etik untuk siap dilantik hari Kamis, ” ujarnya.
Saat dikonfirmasi kebenaran informasi tersebut, Kepala DPMD Kabupaten Luwu, Kasmaruddin, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya berdasarkan hasil keputusan bersama, Etik seger diaktifkan kembali pada Kamis mendatang. “Insya Allah, hari Kamis, ” ujarnya.
Sebelumnya, Etik dinonaktifkan sebagai Kepala Desa Rante Balla karena tersandung kasus penyalahgunaan wewenang berujung pada pungli bahkan telah sampai pada status tersangka oleh Polres Luwu. Namun merasa dirinya tidak bersalah dan hanya dikriminalisasi, Etik melakukan perlawanan hukum melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Upayanya tidak sia-sia, Etik memenangkan praperadilan dan dinyatakan tidak bersalah.
Statusnya sebagai tersangka dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 10/Pid.pra/2024/Pn.Mks.
berdasarkan putusan mahkama konsitusi No. 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015 bahwa penetapan bersalah atau tidak merupakan bagian dari wewenang praperadilan.
Dalam sidang praperadilan tersebut, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Etik tidak sah dan memerintahkan agar status tersangka dicabut dan seluruh uang ratusan juta rupiah beserta buku rekening milik Etik serta semua dokumen lainnya yang disita sebagai barang bukti harus dikembalikan, jabatannya sebagai kepala desa pun harus juga dikembalikan.
Kemudian menyusul dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari Polres Luwu, dengan Nomor SPPP/13/VI/RES. 3.3/2024/Reskrim. Pada surat SP3 tersebut memerintah kepada AKP Muhammad Saleh dan IPDA Muhammad Sultan selaku penyidik dan AIPDA Zulkarnain Tetelepta, AIPDA Muhammad Asrifandi, AIPDA Ibrahim dan Bripka Hirsul selaku penyidik pembantu, diperintahkan untuk menghentikan penyidikan.
Sulkarnain yang selama ini mendampingi Etik sejak kasus tersebut bergulir, hingga mendapatkan kemenangan mengungkapkan rasa syukur atas keputusan ini. Ia menegaskan bahwa Etik tidak pernah melakukan pungli seperti yang dituduhkan kepada mantan Kepala Desa Rante Balla tersebut. Sehingga Laporan Polisi Nomor: LP/A/307/XI/2022/Spkt, Sat Reskrim/Polres Luwu/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 28 November 2022, dinnyatakan gugur. “Alhamdulillah bu Etik segera diaktifkan kembali sebagai kepala desa, ” ungkapnya. (kartini)