Don't Show Again Yes, I would!

Publik Curigai “Kongkalikong” DPMD Morut atas Dugaan Cakades Pengguna Narkoba di Tandayondo

Foto: unsplash

LiteX.co.id, Sulawesi Tengah – Sikap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Morowali Utara menuai sorotan setelah dinilai tidak mengambil langkah tegas menyikapi informasi mengenai salah satu calon kepala desa (cakades) di Desa Tandayondo, Kecamatan Soya Jaya, Morowali Utara, berinisial M yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Saat dikonfirmasi media ini pada Rabu (8/7), Sekretaris DPMD Morowali Utara, Charles Toha, justru menegaskan bahwa proses pemeriksaan seluruh persyaratan administrasi calon kepala desa merupakan kewenangan panitia pemilihan tingkat desa.

“Di persyaratan calon kepala desa ada surat bebas narkoba dari BNN atau rumah sakit. Panitia pemilihan tingkat desa yang memeriksa semua dokumen persyaratan tersebut,” ujar Charles melalui pesan WhatsApp.

Namun, ketika ditanya mengenai langkah yang akan ditempuh DPMD atas munculnya informasi dugaan tersebut, termasuk apakah akan berkoordinasi dengan panitia pemilihan desa untuk memastikan kebenarannya, Charles tidak memberikan jawaban.

Sikap diam tersebut memunculkan kritik dari sejumlah kalangan. DPMD dinilai hanya melempar tanggung jawab kepada panitia tanpa menunjukkan upaya pengawasan sebagai instansi yang membina penyelenggaraan pemerintahan desa. Kondisi itu bahkan memunculkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan pembiaran.

Sebelumnya, warga Desa Tandayondo mulai mempertanyakan integritas proses seleksi calon kepala desa setelah M tetap dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilkades, padahal di tengah masyarakat beredar isu dugaan penyalahgunaan narkotika.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran atas lolosnya M sebagai peserta Pilkades.

“Kami mempertanyakan bagaimana proses verifikasi administrasi dilakukan. Kalau memang ada persyaratan surat keterangan sehat dan surat bebas narkoba, apakah semuanya benar-benar diperiksa secara teliti? Apalagi isu mengenai M sudah lama terdengar di masyarakat. Dia juga kemungkinan bermain judi online melalui slot,” ujarnya.

Warga tersebut meminta panitia bersikap terbuka terkait dokumen persyaratan kesehatan yang diajukan M.

“Kalau memang surat keterangan kesehatan dan surat bebas narkoba itu asli, panitia seharusnya dapat menjelaskan kepada masyarakat dari instansi mana surat tersebut diterbitkan, apakah dari BNN, klinik kepolisian, atau rumah sakit yang berwenang. Masyarakat juga ingin mengetahui apakah pemeriksaan kesehatan, termasuk tes urine, benar-benar dilakukan sesuai prosedur,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Pelaksana Pilkades Tandayondo, Murniati, membantah adanya perlakuan khusus terhadap salah satu calon. Ia menegaskan panitia hanya menjalankan kewenangannya dalam menerima dan memverifikasi dokumen administrasi yang diserahkan masing-masing bakal calon.

“Kalau dari kami hanya menerima berkas yang diserahkan oleh calon kepala desa. Semua berkas yang masuk asli dan memenuhi syarat, tidak mungkin kami tolak. Adapun pemberitaan itu di luar wewenang kami,” kata Murniati saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Sebelumnya, redaksi LiteX menerima foto dan video dari seorang warga yang mengaitkan M dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hingga kini, media ini belum dapat memverifikasi secara independen keaslian maupun konteks foto dan video tersebut.

Seorang warga lainnya juga mengaku keberatan apabila desanya dipimpin oleh sosok yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika maupun judi online. Warga itu juga menyebut foto dan video tersebut diduga direkam di sebuah rumah yang disebut-sebut milik seorang oknum anggota DPRD Morowali Utara yang diklaim mendukung pencalonan M. Klaim tersebut juga belum dapat diverifikasi.

“Masa mau dipimpin oleh seorang yang diduga pengguna narkoba. Seharusnya panitia seleksi lebih teliti karena setahu kami calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan, termasuk surat keterangan bebas narkoba,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan administrasi, termasuk persyaratan kesehatan jasmani dan rohani. Di sejumlah daerah, persyaratan tersebut dilengkapi dengan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit pemerintah atau instansi yang ditunjuk bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun lembaga berwenang.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, M membenarkan dirinya merupakan salah satu calon kepala desa yang akan bertarung pada Pilkades Tandayondo.

“Iya betul. Kebetulan masyarakat menginginkan saya mencalonkan,” ujarnya singkat.

Namun, ketika dimintai tanggapan mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika yang beredar di masyarakat, M tidak memberikan jawaban. Setelah proses konfirmasi dilakukan, nomor wartawan disebut tidak lagi dapat menghubungi yang bersangkutan karena diduga telah memblokir kontak wartawan.

Menjelang pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Morowali Utara pada 20 Juli mendatang, masyarakat berharap DPMD tidak hanya bersikap pasif, tetapi juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan seluruh tahapan pencalonan berjalan sesuai aturan. Warga juga meminta instansi yang berwenang memberikan penjelasan secara terbuka agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak terus menimbulkan keresahan. (echa)

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *