LiteX.co.id, LUWU – Polres Luwu bergerak cepat mengungkap dan menangkap pelaku pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Dusun Padang Kalua Desa Tabbaja Kecamatan Kamanre Kabupaten Luwu, Sulsel, Pelaku bernama Ismail (28) dikenakan Pasal 340 KUH Pidana subs 338 Pasal KUHPidana subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan, S.H. bersama Team Resmob Polres Luwu dan Sat Intelkam Polres Luwu Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 287 / X / 2022 / Polda Sulsel / Res Luwu / SPKT, Tanggal 06 Oktober 2022.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan, S.H. mengatakan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan di lapangan akhirnya diketahui kalau pelaku adalah Ismail alias Mail melarikan diri menuju Luwu Timur.
“Menindak lanjuti informasi tersebut , sekitar Pukul 03.30 Wita dini hari tadi, Team kemudian bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud dan akhirnya pelaku A berhasil diamankan di Kelurahan Timampu, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, selanjutnya Team kemudian membawa pelaku Polres Luwu”, ujar Jon. Sabtu (8/10/).
Kapolres Luwu AKBP Arisandi, membenarkan penangkapan tersebut, Pelaku adalah suami korban Intan (23) yang meninggal dunia di TKP.
“Berdasarkan keterangan, pelaku mengakui benar dirinya yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban yang masih berstatus istri sah nya dengan cara menusuk bagian belakang korban sebanyak empat kali dengan menggunakan sebilah badik hingga akhirnya korban meninggal di TKP”, ujar Kapolres Luwu.
Kapolres melanjutkan bahwa adapun pelaku tega menghabisi nyawa korban yang masih merupakan istri sah nya dikarenakan pelaku emosi dan marah ketika mengetahui kalau istrinya berselingkuh atau menjalin hubungan asmara dengan lelaki lain.
“Terlebih saat pelaku melihat langsung atau mendapati pesan via Whats App antara istrinya dengan lelaki lain, namun ketika pelaku mempertanyakan hal tersebut, korban justru marah hingga akhirnya memicu emosi pelaku, “lanjutnya.
Arisandi menambahkan bahwa Barang bukti yang diamankan satu badik tanpa dilengkapi sarung badik, satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya. (*/kartini)