LiteX.co.id, Sulawesi Selatan – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kini menghadapi dua perkara pidana berbeda.
Selain menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Husniah juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan perubahan data kependudukan atau pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
Perkara terbaru tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan.
Penyidik menduga Husniah mengubah status pekerjaan pada kartu tanda penduduk (KTP) elektronik miliknya dari bupati menjadi wiraswasta.
Perubahan data itu diduga berkaitan dengan upaya Husniah mengajukan permohonan perceraian ketika masih menjabat sebagai kepala daerah.
Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, mengatakan Husniah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut sejak Senin (26/10/2026).
Penyidik kemudian kembali memeriksanya di Mapolda Sulsel pada Kamis (05/11/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.
“Modusnya dari tersangka mengubah data elemen kependudukan, pekerjaan yang awalnya bupati menjadi wiraswasta,” kata Sibarani, sebagaimana dikutip dari IDN Times Sulsel, Kamis (05/11/2026).
Menurut Sibarani, penyidik menduga perubahan status pekerjaan itu dilakukan untuk kepentingan pengajuan perceraian.
Ia menjelaskan, terdapat ketentuan mengenai persetujuan Menteri Dalam Negeri bagi kepala daerah yang mengajukan perceraian, sebagaimana dirujuk penyidik dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.
Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan dua ahli untuk mendalami dugaan perubahan data kependudukan Husniah.
Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, di antaranya data dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), riwayat pencetakan KTP elektronik, serta surat pernyataan perubahan data kependudukan.
Selain itu, penyidik menyita surat kuasa pelayanan administrasi kependudukan yang mencantumkan Husniah sebagai pemberi kuasa.
Perkara tersebut diketahui bermula dari laporan mantan suami Husniah, Muhammad Khairul Aco.
Sibarani menyebut hingga pemeriksaan pada Kamis (05/11/2026), baru Husniah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menyangkakan Pasal 394 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan.
Sebelum perkara perubahan data kependudukan mencuat, Husniah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa sepanjang 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga adanya pungutan terhadap pihak pengembang perumahan dalam proses pengurusan perizinan.
Dalam konferensi pers pada Jumat (25/09/2026), Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyebut penyidik menemukan dugaan permintaan uang kepada pengembang melalui pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
“Penyidik menemukan fakta bahwa saudara HT meminta kemudian saudari HT memerintahkan kepala Dinas Perkimtan untuk meminta kepada pengembang yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah,” ujar Yusuf, Sabtu (07/11/2026).
Dalam penyidikan tersebut, polisi menduga Husniah menerima dana dari sejumlah pengembang dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar.
Husniah kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebelum ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulsel pada Senin (26/10/2026).
Menurut keterangan Kortas Tipidkor Polri yang diberitakan ANTARA, penahanan awal dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026, untuk kepentingan penyidikan.
Penanganan perkara korupsi dan TPPU dilakukan melalui penyidikan bersama Kortas Tipidkor Polri, Polda Sulsel, dan Polres Gowa.
Sebelum menjalani penahanan, Husniah juga telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani surat keputusan pemberhentian tersebut pada Rabu (14/10/2026), setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan terkait usulan pemakzulan yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa.
Proses pemberhentian itu merupakan tindak lanjut mekanisme ketatanegaraan melalui DPRD dan Mahkamah Agung.
Untuk menjalankan roda pemerintahan selama masa transisi, Wakil Bupati Gowa Darmawansyah Muin ditunjuk sebagai pelaksana tugas bupati.






