LiteX.co.id, Sulawesi Tengah – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Morowali Utara memastikan akan melakukan pengecekan langsung terhadap dokumen persyaratan calon kepala desa (Cakades) Tandayondo, Kecamatan Soyo Jaya, yang menjadi sorotan masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya dugaan adanya “kongkalikong” terkait lolosnya salah satu calon berinisial M yang disebut-sebut di tengah masyarakat diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Sekretaris DPMD Morowali Utara, Charles N Toha, membantah tudingan adanya kerja sama atau “kongkalikong” dalam proses penetapan calon kepala desa.
Menurutnya, DPMD tidak melakukan seleksi administrasi secara langsung karena kewenangan tersebut berada di tangan panitia Pilkades.
“Tidak kongkalikong. Semua persyaratan masuk di panitia Pilkades, mereka yang seleksi berkas, bukan dinas. Makasih sudah diberi informasi. Kami akan cek langsung ke panitia Pilkades dokumen persyaratannya,” ujar Charles melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/7).
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons atas kritik yang sebelumnya diarahkan kepada DPMD.
Sikap dinas yang dinilai hanya menyerahkan sepenuhnya proses verifikasi kepada panitia tanpa menunjukkan pengawasan sebagai instansi pembina penyelenggaraan pemerintahan desa sempat memunculkan opini adanya dugaan pembiaran bahkan “kongkalikong”.
Meski demikian, dengan adanya komitmen untuk melakukan pengecekan dokumen, DPMD diharapkan dapat memastikan seluruh persyaratan administrasi calon telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan terhadap proses pencalonan bermula dari keresahan warga Desa Tandayondo setelah M tetap dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilkades yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Juli mendatang.
Di tengah masyarakat beredar isu yang mengaitkan M dengan dugaan penyalahgunaan narkotika serta dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan proses verifikasi administrasi yang dilakukan panitia.
“Kami mempertanyakan bagaimana proses verifikasi administrasi dilakukan. Kalau memang ada persyaratan surat keterangan sehat dan surat bebas narkoba, apakah semuanya benar-benar diperiksa secara teliti? Apalagi isu mengenai M sudah lama terdengar di masyarakat,” ujarnya.
Warga juga meminta panitia bersikap terbuka mengenai asal-usul dokumen kesehatan yang diajukan calon tersebut.
“Kalau memang surat keterangan kesehatan dan surat bebas narkoba itu asli, panitia seharusnya dapat menjelaskan kepada masyarakat dari instansi mana surat tersebut diterbitkan, apakah dari BNN, klinik kepolisian, atau rumah sakit yang berwenang. Masyarakat juga ingin mengetahui apakah pemeriksaan kesehatan, termasuk tes urine, benar-benar dilakukan sesuai prosedur,” katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Pelaksana Pilkades Tandayondo, Murniati, menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap salah satu bakal calon.
Ia menyebut panitia hanya menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi sesuai dokumen yang diserahkan.
“Kalau dari kami hanya menerima berkas yang diserahkan oleh calon kepala desa. Semua berkas yang masuk asli dan memenuhi syarat, tidak mungkin kami tolak. Adapun pemberitaan itu di luar wewenang kami,” kata Murniati saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Sebelumnya, redaksi LiteX menerima foto dan video dari seorang warga yang mengaitkan M dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Namun hingga kini, media belum dapat memverifikasi secara independen keaslian maupun konteks foto dan video tersebut.
Selain itu, terdapat pula klaim dari warga yang menyebut foto dan video tersebut diduga direkam di rumah seorang oknum anggota DPRD Morowali Utara yang disebut mendukung pencalonan M.
Klaim tersebut juga belum dapat diverifikasi secara independen.
Saat dikonfirmasi, M membenarkan dirinya merupakan salah satu calon kepala desa yang akan bertarung pada Pilkades Tandayondo.
“Iya betul. Kebetulan masyarakat menginginkan saya mencalonkan,” ujarnya singkat.
Namun, ketika dimintai tanggapan mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika yang beredar di masyarakat, M tidak memberikan jawaban.
Setelah proses konfirmasi dilakukan, nomor wartawan disebut tidak lagi dapat menghubungi yang bersangkutan karena diduga telah memblokir kontak wartawan.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan administrasi, termasuk persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.
Di sejumlah daerah, persyaratan tersebut juga dilengkapi surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit pemerintah atau instansi yang berwenang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menjelang pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Morowali Utara pada 20 Juli mendatang, masyarakat berharap DPMD tidak hanya melakukan pengecekan dokumen administrasi, tetapi juga memastikan seluruh tahapan pencalonan berjalan sesuai aturan agar polemik yang berkembang tidak terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (echa)






