LiteX.co.id, LUWU – Penyaluran sembako Program Keluarga Harapan (PKH) di desa pada enam kecamatan di Kabupaten Luwu, mengurangi jumlah telur kepada penerima manfaat (KPM) , diduga dilakukan oleh agen nakal atas kesepakatan bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Enam kecamatan itu diantaranya, Kecamatan Ponrang, Bupon, Bajo, Bajo Barat, Sulit Barat dan Walenrang Timur. Desa Pada enam kecamatan ini hanya membagikan 25 butir telur pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selain jumlah telur yang dikurangi kondisi beras juga dikeluhkan KPM kurang berkualitas.
“Kalau mauki mengadu diancam ki akan dihapus namata sebagian penerima, ini kan heran kami, keluarga saya di kampung sebelah dapat telur 30 butir sementara kami di sini hanya dapat 25 butir dan besarnya juga sama, kenapa bisa beda. Beras juga kadang aduh andaikan tidak takut dikatakan takabur bisa dikasi ayam saja karena sudah hancur juga kekuningan, “ujar salah satu KPM yang minta namanya dirahasiakan.
Setelah dilakukan penelusuran oleh tim LiteX.co.id, pada kecamatan lain seperti Ponrang Selatan, Belopa Utara, Lamasi Timur, Larompong, terjadi jumlah yang berbeda. Pada beberapa kecamatan ini menyalurkan telur sebanyak 30 butir dan jumlah beras yang sama tapi berkualitas.” dulu waktu telur mahal kami bagikan KPM itu memang 25 telur, saya dengar di kecamatan lain yang disebutkan itu, salurkan hanya 20 butir telur, sekarang harga telur sudah normal kami salurkan 30 butir, saya dengar di agen lain memang 25 butir, “ujar salah satu agen di salah satu desa di Ponrang Selatan.
Jika dengan anggaran yang sama namun ada agen yang menyalurkan jumlah telur yang berbeda ini tentu penyimpangan ada oknum agen yang kurangi jumlah telur dan mengurangi kualitas beras. ” kami minta kepala dinas dan pihak Bank Himbara evaluasi kembali agen yang nakal kami masyarakat selalu saja dibodohi, memang kalau kita dengar telur lima itu tidak seberapa tapi kali banyak,” ujar KPM yang menamakan dirinya nyonya X.
Jika benar terjadi pengurangan telur pada program PKH di sejumlah desa di beberapa kecamatan di Luwu, hal ini melanggar imbauan Menteri Sosial, Risma yang menegaskan jangan ada agen atau TKSK nakal yang merugikan KPM. “saya tidak pernah toleransi pada hal seperti itu, ” ujarnya pada saat berkunjung ke Luwu saat bencana banjir.
Untuk diketahui Peranan TKSK wacananya dihapuskan dihapuskan. Kebijakan ini karena dengan ditidak adakannya bidang Direktorat Penanganan Fakir Miskin di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos-RI). TKSK berperan sebagai pembantu penyelenggarakan kesejahteraan sosial di tingkat Kecamatan. “Akan dihapus karena bidang itu sudah ditiadakan, yang berperan hanya pendamping PKH saja, ” ujar Risma pada website resmi kemensos. (kartini)