Don't Show Again Yes, I would!

Sindikat Judi Online Asal Cina Dibongkar Satgas, 7 Tersangka Ditangkap

LiteX.co.id, Nasional – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2024, di bawah arahan Presiden Joko Widodo, terus menunjukkan hasil.

Satgas ini dipimpin Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian, dengan Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua Harian.

Pada 1 Oktober 2024, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online yang dikendalikan oleh warga negara asing asal Cina, dengan perputaran uang mencapai Rp 685 miliar.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 7 orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini.

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa situs judi online bernama Slot8278 dikendalikan oleh seorang warga negara Cina berinisial QF, yang bertindak sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

“QF berperan dalam mengatur aliran dana hasil judi dan bertanggung jawab atas kerja sama dengan berbagai penyedia jasa pembayaran,” ungkap Himawan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Selain QF, enam tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Mereka adalah RA, Direktur Utama PJP; IMM, Komisaris dan Legal PJP; AF, Chief Operating Officer PJP; FH, Manajer Keuangan PJP; RAP, Operator Aplikasi PJP; serta HG, Operator Aplikasi PJP.

Seorang tersangka berinisial IJ, juga warga negara Indonesia, saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sindikat ini menargetkan pasar Indonesia dengan lebih dari 85 ribu pemain yang terdaftar di situs tersebut.

Selain di Indonesia, situs Slot8278 juga beroperasi di beberapa negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.

Situs ini menggunakan jasa perbankan untuk memfasilitasi transaksi deposit dan penarikan uang hasil perjudian.

“Para pelaku membuat aplikasi yang menghubungkan penyedia jasa pembayaran dengan situs perjudian yang server-nya berada di Cina,” tambah Himawan.

Sejak beroperasi pada September 2022, sindikat ini telah memperkirakan perputaran uang mencapai Rp 685 miliar.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 17 unit ponsel, 3 unit laptop, 1 iPad, 3 token bank, dan uang tunai sebesar Rp 6,055 miliar.

Polisi juga telah mengajukan pemblokiran terhadap lima rekening yang terlibat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 82 dan Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Mereka juga dikenai Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.

Share:

Ocha

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *