LiteX.co.id, KONSEL – Polsek Lainea berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di rumah Sunaryo, warga Desa Lambakara, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (9/12).
Empat orang yang diduga sebagai pelaku pencurian, yaitu awal, LIE, LJ, I Alias M, dan AF Alias A, telah diamankan di Rutan Polsek Lainea. Mereka ditangkap berdasarkan keterangan saksi, korban, dan barang bukti yang ditemukan oleh polisi.
Kapolsek Lainea IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki, mengatakan pencurian di rumah Sunaryo terjadi pada hari Senin, 13 November 2023, sekitar pukul 02.00. Para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil jendela dan mengambil sejumlah barang elektronik, seperti satu HP Iphone, dua HP Vivo, dan satu HP Oppo. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp17.500.000, atau tujuh belas juta lima ratus ribu.
“Kami berhasil mengamankan para pelaku berkat kerjasama dengan Polres Muna. Kami menangkap LJ dan LIE di Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, pada hari Rabu, 6 Desember 2023. Kemudian, kami menangkap I Alias M dan AF Alias A di lokasi yang sama pada hari Kamis, 7 Desember 2023,” ujar Kapolsek Lainea IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki, S.Trk, M.H. saat menggelar konferensi pers di kantornya, Sabtu, 9 Desember 2023.
Kapolsek Lainea IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki, S.Trk, M.H. menambahkan bahwa keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHPidana, jo Pasal 55 Ke-1e dan Ke-2e KUHPidana dan atau Pasal 480 Ke-1e atau ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi pencurian. Jika ada yang mengetahui atau melihat adanya tindak pidana pencurian, segera laporkan ke pihak berwajib,” tutup Kapolsek Lainea IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki. (leo)