LiteX.co.id, PAPUA – Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK di Jayapura menjadi pemandangan yang tak lasim, Selasa (10/1), suara tembakan di sekitar Bandara Sentani terdengar, warga terlihat banyak membawa panah.
Kepolisian pun sempat kewalahan menghalau massa yang akan menghalangi penangkapan itu. Aparat keamanan terpaksa membloikade jalan. Akhirnya mantan Bupati Puncak Jaya itu berhasil dibawa ke Jakarta oleh KPK.
Gubernur Papua itu sebelumnya dijerat sebagai tersangka. KPK mengatakan Lukas diamankan tim penyidik KPK di Papua.
Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Papua. Setelahnya, dia segera diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri juga membenarkan penangkapan itu. “Iya (diamankan),” ujar Irjen Mathius D Fakhiri saat dikutip dari detik.com.
Pengacara Lukas, Aloysius Renwarin, mengklaim penangkapan itu tanpa pemberitahuanpemberitahuan, ia pun berlari ke bandara tapi tetap saja tak mampu menghalau Lukas Enembe dibawa ke Jakarta.
“Sudah ditangkap, sekarang saya kejar di Bandara Sentani, tanpa ada surat pemberitahuan penangkapan. Ini mekanisme kerjanya bagaimana,” ucap Renwarin .
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua.
KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.
“KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Rijatono Lakka dan Lukas Enembe,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Dia mengatakan kasus ini bermula saat Rijatano Lakka mendirikan perusahaan TBP di bidang konstruksi pada 2016.
Namun, menurut Alex, Rijatano tak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi.
“Untuk proyek konstruksi, perusahaan Tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi,” jelas dia.
Kemudian, pada 2019-2021, Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua.
Alexander mengatakan Rijatono diduga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek.
“Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL di antaranya Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua,” ucapnya.
Alexander menduga Rijatono sepakat untuk memberikan fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak.
Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan beberapa pejabat.
Singkat cerita, Rijatono mendapat tiga paket proyek, yakni:
- Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar
- Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar
- Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar
“Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar,” ucapnya. (*/ian)