LiteX.co.id Palopo — Aksi penyelundupan solar subsidi dan transformasi dari solar subsidi menjadi solar industri semakin marak, hal ini mengundang perhatian masyarakat sekitar.
Di beberapa SPBU di Luwu Raya, terutama di Kota Palopo, melancarkan aksinya agar tidak ketahui para oknum melakukan modifikasi mobil untuk mendapatkan solar subsidi. Bahkan, meski ada juga yang terang-terangan menggunakan jerigen. Diduga solar subsidi ini untuk keperluan industri.
Wartawan media ini, melakukan investigasi pada satu gudang di Kelurahan Moroangin yang diduga tempat menimbun solar subsidi, Kecamatan Telluwanua, tepatnya di Jalan Salopau. Di dalamnya terlihat tandun air dan beberapa jerigen.
Saat dikonfirmasi, seseorang yang mengakui bahwa gudang tersebut memang benar miliknya dan sudah tidak beroperasi selama satu bulan terakhir. “Ya, sudah sebulan ini gudang tidak beroperasi,” akunya saat dihubungi melalui telepon via WhatsApp dihari yang sama.
Namun, perlu diingat bahwa hukum tetap berlaku, baik gudang masih aktif atau tidak. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, gas, dan Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Terkait dugaan gudang penimbunan solar subsidi, Kapolsek Telluwanua, Abdul Aziz, yang baru menjabat, mengaku belum mengetahui hal ini. Namun, ia berjanji akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan ini. “Kami baru mendapatkan informasi ini, kami akan menyelidiki lebih lanjut. Terima kasih atas informasinya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada, Senin, 7 Agustus 2023. (awp)