Don't Show Again Yes, I would!

Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung PN Palopo, Soroti Kejanggalan Lelang Hotel Platinum

LiteX.co.id, Palopo – Gelombang aksi damai yang digelar Forum Kontrol Lelang (FOKAL) Luwu Raya menyita perhatian publik saat mereka mendatangi kantor pengadilan pada Rabu (15/04/2026).

Massa aksi mulai bergerak sekitar pukul 13.00 WITA dari perempatan Jalan Jenderal Sudirman menuju kantor sementara Pengadilan Negeri Palopo di Jalan K.H. Moh. Hasyim, Kecamatan Wara.

Aksi yang dipimpin oleh Putra selaku koordinator lapangan ini menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses lelang objek agunan berupa Hotel Platinum di Kota Palopo.

FOKAL menilai proses lelang yang dilakukan pihak perbankan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari lelang atas objek milik Nunu, berupa lahan dan bangunan hotel di Kelurahan Batupasi, Kota Palopo. Berdasarkan Risalah Lelang Nomor 48/74/2024 tertanggal 18 April 2024, objek tersebut dilelang dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

Namun, massa aksi menilai proses tersebut sarat kejanggalan, terutama karena tidak adanya pemberitahuan resmi kepada debitur terkait pelaksanaan lelang kedua sebagaimana diatur dalam Permenkeu Nomor 122/PMK.06/2023.

Selain masalah prosedural, harga jual objek yang dianggap jauh di bawah nilai pasar turut menjadi sorotan.

Permasalahan ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Palopo sebanyak empat kali, di mana rekomendasi dewan menyimpulkan bahwa pelaksanaan lelang tersebut dinilai tidak prosedural.

Tak hanya soal lelang, massa aksi menyuarakan keberatan atas proses eksekusi pengosongan yang dilakukan tanpa dasar putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), mengingat gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) masih berjalan.

FOKAL Luwu Raya menyampaikan tiga tuntutan utama pada Rabu (15/04/2026), yakni mendesak hakim memutus perkara secara adil, membatalkan risalah lelang yang cacat hukum, serta menetapkan status quo terhadap objek sengketa.

Menanggapi aksi tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palopo memberikan keterangan resmi bahwa pembacaan putusan perkara dengan nomor 23/Pdt.G/2025/PN Plp harus ditunda.

“Setelah kami berkoordinasi dengan Majelis Hakim, diketahui bahwa putusan masih dalam tahap musyawarah. Penundaan ini disebabkan oleh proses administrasi dan teknis karena Pengadilan Negeri Palopo baru sekitar satu minggu menempati kantor sementara,” jelas Juru Bicara PN Palopo.

Berdasarkan informasi resmi dari Majelis Hakim, pembacaan putusan tersebut akan ditunda selama dua minggu ke depan dan nantinya akan disampaikan kepada para pihak melalui sistem peradilan elektronik (e-Court).

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *