LiteX.co.id, Luwu – Sejumlah pemuda bersama masyarakat Desa Taramatekkeng, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, menyampaikan pernyataan sikap keras terkait proses hukum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Luwu.
Aspirasi tersebut disampaikan secara terbuka pada Rabu (15/04/2026).
Dalam siaran persnya, mereka mengecam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
Hal ini dipicu oleh keputusan JPU yang tidak memasukkan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dalam tuntutannya, padahal pasal tersebut sebelumnya telah diminta secara tegas oleh pihak keluarga korban.
Masyarakat menilai penghilangan pasal tersebut berpotensi meringankan tuntutan terhadap terdakwa dalam perkara yang melibatkan dugaan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia.
Selain itu, mereka juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses administrasi serta penerapan pasal hukum selama persidangan berlangsung pada Rabu (15/04/2026) tersebut.
Dalam keterangan yang dihimpun, terdakwa dalam kasus ini merupakan seorang kepala desa yang saat ini tengah menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIB Palopo.
Status terdakwa sebagai pejabat publik menjadi sorotan utama masyarakat yang menuntut agar proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel tanpa ada keberpihakan.
Surya, selaku koordinator pemuda pendamping keluarga korban, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap alur proses hukum yang tengah berjalan.
Ia menilai saat ini muncul ketidakpercayaan masyarakat terhadap penanganan perkara tersebut di wilayah Luwu.
“Ini menjadi catatan serius bagi penegakan hukum. Kami berharap proses ini berjalan objektif dan berpihak pada keadilan, khususnya bagi korban,” tegas Surya dalam pernyataannya.
Sebagai bentuk respons atas situasi ini, masyarakat Taramatekkeng berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat.
Aksi tersebut diklaim akan melibatkan massa dalam jumlah besar dengan agenda utama melakukan pemblokiran jalan Trans Luwu, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Luwu, serta melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Luwu.
Mereka membawa sejumlah tuntutan mendesak, di antaranya meminta JPU memasukkan pasal yang dianggap relevan dengan fakta persidangan, menghentikan segala bentuk dugaan upaya manipulasi hukum, serta meminta pertanggungjawaban atas proses hukum yang dinilai merugikan pihak korban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Luwu maupun Pengadilan Negeri Luwu terkait tudingan yang disampaikan oleh massa.
Perkembangan kasus ini pun terus dipantau secara ketat mengingat adanya potensi eskalasi aksi massa yang dapat memengaruhi situasi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.






