LiteX.co.id, Lutim – Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO), perusahaan nikel yang beroperasi di Indonesia, dijadwalkan akan berakhir pada 28 Desember 2025.
Kontrak ini sebelumnya telah diperpanjang satu kali pada Januari 1996, setelah awal kali ditandatangani pada 1968.
Dalam lebih dari lima dekade operasinya, PT Vale masih didominasi oleh kepemilikan asing, dengan Vale Canada Limited (VCL) memegang 44,3% saham, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) 15%, sementara Indonesia melalui MIND ID memiliki 20%, dan 20,7% sisanya dikuasai oleh publik.
Anggota DPR RI mengungkapkan pandangan kritis terhadap situasi ini.
Menurut Mulyanto, anggota Komisi VII DPR RI, sudah waktunya konsesi tambang yang dikelola PT Vale dikembalikan kepada negara.
Ia menilai bahwa divestasi saham hingga 51%, sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Minerba, seharusnya tidak mencakup saham publik yang terdaftar di bursa.
“Saham publik tidak jelas kepemilikannya. Kepemilikan negara harus murni minimal 51%,” tegasnya.
Senada dengan itu, Direktur Celios Bhima Yudhistira juga menilai bahwa pemerintah tidak perlu memperpanjang Kontrak Karya PT Vale.
Sebaliknya, konsesi tambang sebaiknya dialihkan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan sepenuhnya dikelola oleh negara melalui BUMN.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan langsung oleh negara akan meningkatkan pendapatan negara dari sektor nikel yang menjadi bahan baku strategis untuk industri baterai.
Selama hampir satu dekade, PT Vale juga menghadapi tantangan dalam menyelesaikan proyek smelter baru.
Tiga proyek besar, yaitu di Sorowako, Bahodopi, dan Pomalaa, yang diproyeksikan menelan investasi sekitar Rp140 triliun, hingga kini belum beroperasi.
Hal ini memicu kekhawatiran akan kelangsungan rantai pasokan bahan baku nikel untuk kebutuhan industri baterai domestik jika Kontrak Karya kembali diperpanjang.
Sebagai informasi, sejak renegosiasi kontrak pada 2014, luas area tambang yang dikelola PT Vale telah berkurang menjadi 118.435 hektar.
Sementara itu, proses divestasi saham pada 2020 membuat MIND ID resmi mengakuisisi 20% saham PT Vale dengan biaya Rp5,52 triliun.
Namun, sebagian besar saham tetap dimiliki asing, yakni VCL dan SMM.
Dengan kontrak yang akan berakhir pada 2025, berbagai pihak mendorong pemerintah untuk mengutamakan kepentingan nasional dalam pengelolaan tambang nikel.
Pasalnya, potensi pendapatan negara akan lebih besar jika tambang ini dikelola secara mandiri oleh Indonesia.