LiteX.co.id, Luwu – Kepolisian Resor (Polres) Luwu menegaskan penanganan cepat dan tegas terhadap dugaan percobaan rudapaksa yang dilakukan seorang oknum anggota polisi terhadap tahanan perempuan kasus narkoba.
Kasus ini tengah ditangani oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu.
Terduga pelaku berinisial ML, berpangkat Bripka dan bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Luwu, telah diamankan dan ditahan di sel Provos untuk menjalani proses hukum internal.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran berat yang mencoreng citra institusi.
Jika bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran etik maupun pidana telah terpenuhi, pihaknya siap merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi,” tegasnya.
Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (08/08/2025). Saat ini, pihaknya tengah merampungkan berkas perkara dan keterangan terduga pelaku untuk segera dibawa ke sidang kode etik.
“Yang bersangkutan sudah kami amankan di sel tahanan Provos. Berkas sedang kami selesaikan agar segera disidangkan. Propam bekerja objektif, profesional, dan transparan,” ujarnya.
Polres Luwu menegaskan seluruh proses penanganan kasus dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai aturan, sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip Presisi dalam menjaga kepercayaan masyarakat.






