LiteX.co.id, Luwu – Perusahaan menegaskan komitmennya dalam memastikan seluruh hak karyawan yang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas diproses sesuai aturan yang berlaku.
Pihak HRD dan manajemen tidak tinggal diam serta menjamin transparansi dalam penyelesaian administrasi hak korban.
HRD PT BMS, Fahrul mengatakan Proses klaim Jaminan Meninggal Dunia melalui BPJS Ketenagakerjaan telah memasuki tahap pertama dan kedua.
Perusahaan akan terus mengawal hingga pencairan hak korban selesai sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, sebagai bentuk kepedulian, perusahaan telah berkomunikasi dengan keluarga korban terkait santunan duka. Bantuan ini akan diserahkan langsung kepada keluarga pada keesokan hari.
Di sisi lain, perusahaan juga membuka ruang mediasi dengan keluarga korban jika mereka telah siap memberikan keterangan.
Namun, saat ini, perusahaan memahami bahwa keluarga masih dalam masa berduka dan menghormati waktu yang mereka butuhkan.
Dengan langkah-langkah ini, perusahaan memastikan bahwa seluruh hak korban akan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menunjukkan tanggung jawab dan kepedulian terhadap keluarga yang ditinggalkan.
Diketahui salah seorang karyawan meninggal dalam kecelakaan kerja bernama Ikhsan pada perusahaan Kalla Group tersebut. (kartini echa)