LiteX.co.id, Luwu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya luka parah, pada Kamis (15/05/2025).
Penangkapan pelaku dilakukan kurang dari 12 jam setelah kejadian, dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan “Pekat Lipu 2025”.
Dalam konferensi pers di Mapolres Luwu, Wakapolres Luwu, Kompol Misbahuddin yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Jody Dharma menjelaskan kronologi peristiwa serta proses penangkapan cepat oleh Tim Resmob Polres Luwu bersama Sat Intelkam dan Unit Reskrim Polsek Ponrang.
Peristiwa bermula saat pelaku melintas dengan sepeda motor berknalpot bising, kemudian dihentikan oleh sekelompok pemuda karena dianggap mengganggu.
Setelah terjadi percekcokan dan dugaan penganiayaan terhadap pelaku, ia kembali ke lokasi membawa dua bilah parang dan melakukan penganiayaan terhadap dua warga.
Salah satu korban, Masdor (42), yang merupakan Kepala Dusun setempat, meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepala. Korban lainnya, Jufri (57), masih menjalani perawatan intensif.
Pelaku berinisial MK (39), warga Desa Sakti, Kecamatan Ponrang, berhasil diamankan di Dusun Bakka, Desa Tampa, Kecamatan Ponrang, bersama barang bukti dua bilah parang.
Pelaku dijerat pasal tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polres Luwu menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban masyarakat dan menindak tegas segala bentuk kriminalitas. Masyarakat diimbau untuk tidak bertindak main hakim sendiri dan melaporkan potensi gangguan keamanan ke pihak berwenang.
“Operasi Pekat Lipu 2025 adalah bukti keseriusan Polri dalam memberantas aksi premanisme dan kekerasan yang meresahkan,” tegas Wakapolres.
Kasat Reskrim juga menyampaikan pesan kepada masyarakat dan keluarga korban agar tidak terpancing emosi dan membiarkan proses hukum berjalan.