Don't Show Again Yes, I would!

Atasi Penyalahgunaan BBM, Pemkot Palopo Berlakukan Sistem Ganjil-Genap

Pemkot Palopo resmi menerapkan sistem ganjil genap di SPBU untuk menekan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Simak aturan lengkapnya agar tidak salah saat mengisi BBM.

Foto : Wali Kota Palopo, Hj Naili Trisal.

LiteX.co.id, Palopo – Wali Kota Palopo, Naili Trisal, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2.1/4/Diskopdagrin tentang Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi serta Larangan Penyalahgunaan dan Penjualan Kembali BBM Bersubsidi di Kota Palopo.

Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU wilayah Kota Palopo.

Kebijakan yang ditetapkan pada 14 September 2026 itu merupakan langkah Pemerintah Kota Palopo untuk menekan praktik penimbunan, pelangsiran, dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.

Selain itu, aturan tersebut diharapkan mampu menjaga ketersediaan BBM agar tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Dalam surat edarannya, Hj. Naili menegaskan bahwa kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil hanya diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi pada tanggal ganjil.

Sebaliknya, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap hanya dapat melakukan pengisian pada tanggal genap. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban antrean, pemerataan pelayanan, serta mencegah pembelian BBM bersubsidi secara berulang dan tidak wajar.

“Penerapan sistem ganjil genap ini bertujuan menjaga ketertiban, pemerataan pelayanan, sekaligus mencegah terjadinya pembelian BBM bersubsidi secara berulang yang berpotensi mengarah pada pelangsiran dan penyalahgunaan,” tegas Hj. Naili dalam surat edarannya.

Wali Kota Palopo juga menegaskan bahwa seluruh masyarakat penerima BBM bersubsidi wajib menggunakan bahan bakar tersebut sesuai peruntukannya.

Pemerintah melarang segala bentuk penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi, termasuk menjual kembali BBM yang diperoleh dari SPBU tanpa hak dan tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, masyarakat dilarang melakukan pembelian BBM bersubsidi secara berulang dan tidak wajar dengan menggunakan kendaraan yang tangkinya dimodifikasi, wadah tertentu, atau sarana lain yang bertujuan untuk menimbun, melangsir, maupun memperjualbelikan kembali BBM bersubsidi secara ilegal.

Pemkot Palopo juga memberi perhatian khusus terhadap kemungkinan adanya praktik kerja sama antara oknum masyarakat dan petugas SPBU dalam memperoleh BBM bersubsidi secara tidak sah.

“Tidak boleh ada persekongkolan ataupun kerja sama dengan petugas SPBU maupun pihak lain untuk mendapatkan BBM bersubsidi yang kemudian digunakan tidak sesuai peruntukan atau diperjualbelikan kembali,” demikian penegasan dalam surat edaran tersebut.

Kepada pengelola SPBU, Wali Kota Palopo memerintahkan agar penyaluran BBM bersubsidi dilakukan secara tertib, tepat sasaran, tepat volume, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan terhadap setiap transaksi juga harus diperketat, termasuk memantau pola pembelian yang tidak wajar, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, maupun penggunaan wadah yang dicurigai untuk pelangsiran BBM.

Dalam surat edaran itu, pengelola SPBU juga dilarang memberikan perlakuan khusus, fasilitas, maupun prioritas pelayanan kepada pihak tertentu yang berpotensi melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Seluruh operator, marshal, maupun karyawan SPBU diwajibkan bebas dari praktik penimbunan, pelangsiran, dan penjualan kembali BBM subsidi.

“Pengelola dan petugas SPBU tidak boleh menerima imbalan ataupun memberikan prioritas pelayanan kepada pihak tertentu yang berkaitan dengan upaya memperoleh BBM bersubsidi secara tidak sah,” tegas Hj. Naili.

Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihak SPBU diminta segera melakukan langkah pencegahan dan berkoordinasi dengan Pertamina, Pemerintah Kota Palopo, serta aparat yang berwenang.

Bahkan, jika terbukti terdapat keterlibatan pengelola maupun petugas SPBU dalam praktik ilegal tersebut, Pemkot Palopo akan melaporkannya kepada PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Di sisi lain, para camat dan lurah diminta aktif melakukan sosialisasi, pemantauan, serta pelaporan apabila menemukan dugaan penimbunan, pelangsiran, penyalahgunaan maupun penjualan kembali BBM bersubsidi di wilayahnya.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemerintah Kota Palopo akan melakukan pengawasan secara berkala dengan melibatkan berbagai instansi, antara lain Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Hiswana Migas.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Jika menemukan dugaan penimbunan, pelangsiran, penyalahgunaan, penjualan kembali secara ilegal maupun praktik pemberian imbalan, segera laporkan kepada pemerintah atau aparat yang berwenang,” imbau Wali Kota Paloo Hj. Naili.

Pemkot Palopo menegaskan bahwa setiap temuan pelanggaran akan didokumentasikan dan diteruskan kepada instansi berwenang untuk dilakukan verifikasi, pemeriksaan, hingga penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terhadap pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dapat dikenakan sanksi administratif maupun proses hukum.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *