LiteX.co.id, LUWU – Team Resmob Sat Reskrim Polres Luwu menangkap pelaku tindak pidana pencurian alias spesialis pembobol kotak amal Masjid di Lingkungan Lempokassi Kelurahan Suli Kecamatan Suli Kabupaten Luwu, Kamis (15/12).
Penangkapan tersebut dipimpin Ka Team Resmob Polres Luwu Brigpol Hamid Padang. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.
Berdasarkan informasi pelaku YU (31) Alias Uchu warga Bua, Luwu, masuk ke dalam masjid dan membongkar kotak amal celengan masjid dengan cara merusak gembok kotak amal menggunakan alat berupa linggis, tang, obeng, palu pemecah kaca, serta gurinda lalu kemudian mengambil isi kotak amal sebesar Rp. 3.000.000; (Tiga Juta Rupiah).
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh, mengatakan bahwa pengungkapan berawal ketika Team Resmob Polres Luwu melakukan penyelidikan terkait maraknya pencurian kotak di beberapa wilayah Kabupaten Luwu, kemudian memperoleh informasi ada seorang lelaki yang gelagatnya mencurigakan di seputaran masjid di Desa Kasiwiang, Kecamatan Suli Kabupaten Luwu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, team kemudian bergerak menuju TKP dan mengamankan pelaku.Setelah digeledah ditemukan sebuah tas yang berisi 1 satu gurinda, linggis besi, palu, pemecah kaca, obeng, tang, gunting warna hitam, buah hecter serta sejumlah uang tunai dengan berbagi pecahan. “Selanjutnya Team membawa pelaku beserta barang bukti tersebut ke Polres Luwu guna pemeriksaan lebih lanjut, nanti kita tunggu hasil pemeriksaaannya,”ujar AKP Muh Saleh.
Sementara itu Kapolres Luwu AKBP Arisandi, membenarkan penangkapan pelaku spesialis pembobol kotak amal Masjid.
Dari hasil interogasi pelaku YU (31) alias Uchu mengakui kalau dirinya merupakan pelaku pembobol kotak amal masjid di beberapa wilayah di Kabupaten Luwu. Berdasarkan keterangan pelaku, beberapa masjid dimaksud, yaitu :
• Kotak amal Masjid Almuhajirin di Lingk. Pabburinti Kel. Sabe, Kec. Belopa Utara, Kab. Luwu.
• Kotak amal Masjid Nurul Iman di Desa Seppong Kec. Belopa Utara, Kab. Luwu.
• Kotak amal Masjid Al Ikhlas di Desa Saluparemang, Kec. Kamanre, Kab. Luwu.
• Kotak amal Masjid Nurul Yasin di Desa Pattedong Kec. Ponrang Selatan Kab. Luwu.
Arisandi melanjutkan bahwa dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa :
- uang tunai sebesar Rp. 12.890.000,- (dua belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) merupakan hasil dari pembobolan kotak amal masjid di beberapa wilayah di Kab. Luwu,
- 1 (Satu) unit sepeda motor,
- 1 (Satu) buah gurinda,
- 1 (Satu) buah linggis besi,
- 1 (Satu) buah palu pemecah kaca,
- 1 (Satu) bhah obeng ,
- 1 (Satu) buah tang,
- 1 (Satu) buah gunting,
- 1 (Satu) buah hecter,
- 1 (Satu) buah tas selempang.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan berdasarkan pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Atas kejadian ini juga dihimbau agar seluruh takmir masjid untuk lebih meningkatkan lagi pengamanan kotak amalnya, misalnya dengan memasang CCTV. (rls)