Don't Show Again Yes, I would!

DPRD Palopo Ingatkan Eksekutif Patuhi Keputusan Kemendagri, Jangan Mutasi

LiteX.co.id, Palopo – Rencana mutasi pejabat yang diajukan Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Firmansyah, ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Atas Penolakan ini DPRD Kota Palopo selaku fungsi pengawasan agar Eksekutif mematuhi keputusan Kemendagri yang telah ditandai dengan surat resmi.

Kemendagri menyampaikan penolakannya melalui surat bernomor 100.2.2.6/2346/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Surat tertanggal 11 April 2025 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, tersebut merupakan respons atas permohonan persetujuan tertulis terkait pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kota Palopo.

Wakil Ketua DPRD Palopo, Alfri Jamil menjelaskan keputusan Kemendagri kemungkinan sebagai langkah penting untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot.

Alfri Jamil juga menyatakan bahwa DPRD akan melaksanakan fungsi pengawasan dengan maksimal atas kebijakan Kemendagri dalam menunda mutasi. “Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, kami meminta aksekutif benar-benar mematuhi instruksi Mendagri agar mutasi ditunda hingga PSU selesai. Ini penting untuk mencegah keterlibatan ASN dalam praktik politik,” ujarnya yang juga berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dengan penundaan ini, diharapkan jalannya PSU berlangsung secara adil dan lancar, serta ASN tetap menjalankan tugas secara profesional tanpa campur tangan kepentingan politik. (redaksi)

Share:

Ocha

Seorang pengembang muda yang saat ini tengah mencari peluang kerja di Jepang. Memiliki ketertarikan besar pada dunia teknologi, budaya pop, dan fiksi detektif. Saat tidak sibuk mengotak-atik kode, ia senang membaca novel misteri dan membayangkan diri sebagai “Sherlock Holmes” versi Indonesia. Pecinta musik, terutama karya-karya NewJeans—yang menurutnya, akan selalu abadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *