LiteX.co.id, Luwu – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp368.979.000 (tiga ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu Tahun 2022.
Pengembalian tersebut diserahkan langsung oleh tiga tersangka, yaitu ARM (Ketua KONI Kabupaten Luwu), SS (Bendahara KONI), dan A (Sekretaris KONI), kepada tim penyidik.
Dana tersebut kemudian dititipkan sementara pada brankas Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Luwu.
Berdasarkan hasil gelar perkara oleh Tim Penyidik dan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp368.979.000.
Dugaan korupsi ini berawal dari manipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Tahun 2022.
Terdapat ketidaksesuaian antara laporan dengan fakta penggunaan anggaran yang menimbulkan kerugian negara.
Surat penetapan tersangka telah diterbitkan pada Senin (03/Maret/2025), masing-masing untuk ARM dengan Nomor TAP-553/P.4.35.4/Fd.2/03/2025, SS dengan Nomor TAP-554/P.4.35.4/Fd.2/03/2025, dan A dengan Nomor TAP-555/P.4.35.4/Fd.2/03/2025.
Tim penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup. Para tersangka diduga melakukan perbuatan bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. Mereka disangkakan melanggar:
- Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, atau
- Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Langkah pengembalian kerugian negara ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan korupsi.
Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan berharap tindakan ini memberi efek jera serta mendorong pengawasan yang lebih ketat dalam penggunaan dana hibah demi kepentingan masyarakat.