Don't Show Again Yes, I would!

Tikam Pengurus Partai NasDem Di Lamasi, Pelaku Kabur Lalu Serahkan Diri

LiteX.co.id, LUWU – Pelaku penganiaya pengurus NasDem Luwu, SA alias Bapak Oca menyerahkan diri ke Mapolsek Lamasi Polres Luwu, Rabu 17 Mei 2023.

Diketahui SA melakukan penganiayaan
terhadap warga Dusun Kala-kala Selatan Desa Pompengan Tengah Kecamatan Lamasi Timur Kabupaten Luwu, Nasruddin.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, saat ditemui di ruangan kerjanya membenarkan pelaku penganiyaan Nasruddin telah menyerahkan diri ke Mapolsek Lamasi Polres Luwu. Meski ia sempat melarikan diri ke Pinrang.

Kapolsek dan Unit Reskrim Polsek Lamasi selama ini melakukan pendekatan pada keluarga pelaku. Keluarga pelaku lalu ke Pinrang menjemput SA dan membawanya ke Kapolsek Lamasi AKP Yunus Mangiwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Apapun motifnya, perbuatan penganiayaan terhadap siapapun tidak dibenarkan dan merupakan perbuatan pidana.” Ungkap AKBP Arisandi, Jumat (19/5/2023).

Kapolsek Lamasi AKP Yunus Mangiwa menjelaskan SA melakukan penganiayaan kepada korban Nasruddin dengan menggunakan pisau taji ayam petarung.

Pelaku menusuk leher korban sebanyak satu kali, lalu ke samping depan korban lalu kembali melayangkan taji ayam yang di pegangnya ke bagian belakang tubuh korban sebanyak satu kali, kemudian pelaku lari melalui jembatan sungai Lamasi. Pelaku membuang pisau taji ayamnya di sungai dan langsung berangkat ke Kabupaten Pinrang.

Dilaporkan kejadian penganiayaan oleh SA kepada korban Nasruddin terjadi pad, Sabtu tanggal 13 Mei 2023 sekitar pukul 00.15 Wita di Dusun Kala-kala Selatan Desa Pompengan Tengah Kecamatan Lamasi Timur Kabupaten Luwu.

Menurut keterangan warga sekitar, awalnya korban duduk di depan sebuah tempat acara pernikahan kemudian pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motornya. Tanpa diketahui sebabnya, korban lalu mengejar pelaku sampai sekitar 100 meter dari tempat acara, pelaku pun berhenti dan terjadilah penganiayaan terhadap korban.

Atas perbutannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (kartini)

Share:

Ocha

Pengangguran dadakan yang lagi nyari kerja di Jepang. Mimpi jadi karyawan kantoran ala anime sambil ngejar deadline. Kalau lagi nggak sibuk ngoding, pasti lagi baca novel detektif sambil ngebayangin jadi Sherlock Holmes versi Indonesia. Oh iya, NewJeans Never Die

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *