LiteX.co.id, Lutra – Kejaksaan Negeri Luwu Utara memusnahkan ratusan gram sabu dan berbagai barang bukti kasus pidana yang telah memiliki putusan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri, Kamis (19/12/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Masamba, Kanit Resum Polres Luwu Utara, Agus Salim, perwakilan Dinas Kesehatan Luwu Utara, serta jajaran Kejaksaan Negeri Luwu Utara.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu, obat daftar G, senjata tajam (sajam), serta dokumen terkait kasus pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Utara, Rudhy Parhusip, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menuntaskan penanganan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang kami musnahkan berasal dari 36 perkara narkotika. Terdiri dari 250,5914 gram sabu, 5.470 butir obat daftar G, serta beberapa barang bukti lainnya,” ungkap Rudhy.
Untuk barang bukti senjata tajam, proses pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong. Sementara dokumen-dokumen dan berkas perkara yang tidak lagi terpakai dibakar hingga habis.
“Pemusnahan ini adalah bentuk nyata dari komitmen Kejaksaan Negeri Luwu Utara untuk memberantas kejahatan dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” tambahnya.
Rudhy juga menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga keamanan masyarakat. “Ini adalah bagian dari tugas kami untuk menuntaskan perkara dan memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi digunakan untuk tindakan kriminal,” katanya.
Pemusnahan dilakukan dengan prosedur yang ketat untuk menjamin keamanan dan transparansi. Hal ini juga menjadi bentuk akuntabilitas Kejaksaan Negeri Luwu Utara dalam memberantas narkotika dan tindak pidana lainnya.
Dengan pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Luwu Utara menunjukkan komitmen kuat dalam upaya penegakan hukum dan mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman dan bersih dari kejahatan.(aksan)