LiteX.co.id, Palopo – Dua kurir narkoba berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan.
Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Palopo mengamankan barang bukti berupa sabu seberat total lebih dari 68 gram.
AW, warga Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, kedapatan menyembunyikan 49,2 gram sabu dalam helmnya.
Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial UL yang beroperasi di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.
UL sendiri hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Sementara itu, SF, warga Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, tertangkap saat membawa 19,1 gram sabu.
Modusnya adalah menerima paket yang dikirim melalui sopir mobil angkutan umum dari Kota Makassar.
Barang tersebut dikirim oleh dua orang berinisial OY dan AR, yang juga masih dalam proses pengejaran aparat.
Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, dalam konferensi pers pada Senin (20/1/2025), menyatakan bahwa kedua tersangka memiliki peran sebagai kurir narkoba.
Meski ini pertama kalinya mereka melakoni peran tersebut, polisi menduga jaringan ini memiliki cakupan luas.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemilik barang dan jaringan yang terlibat,” jelas Safi’i.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan termasuk timbangan digital, alat isap, plastik kemasan, dan uang tunai.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Operasi ini juga mendapat apresiasi karena dianggap berhasil menyelamatkan sekitar 500 jiwa, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika.
Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Majid Maulana, menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Keberhasilan ini adalah wujud dari kerja sama yang solid antara aparat dan warga,” pungkas Majid.