LiteX.co.id, LUWU – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu mengamankan dua warga beserta 70 gram ganja, di Dusun Salam, Desa Buntu Kunyi, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu.
Kedua warga yang ditangkap berinisial UN (18) Alias UB warga Belopa Kabupaten Luwu dan MSR (20) Alias AR warga Suli Barat. Saat digeledah ditemukan satu bungkusan besar plastik bening dan dua plastik bening kecil, masing-masing diduga berisikan daun ganja kering.
Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, bersama personil Satresnarkoba Polres Luwu bekerja sama dengan Bea Cukai Malili Lutim.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi, saat dikomfirmasi membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku penyalahguna narkotika gol. 1 jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 70 gram.
” Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Resnarkoba Polres Luwu untuk pengembangan, urine dan barang bukti dari Laboratorium Forensik menyatakan Positif,”ujarnya. Jumat (18/8/2023).
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, ” tegas AKBP Arisandi.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, menjelaskan penangkapan berawal adanya informasi dari Bea Cukai Malili bahwa ada kiriman paket yang diduga berisi narkotika di salah satu jasa pengiriman.
“Atas informasi tersebut, tim Satuan Resnarkoba Polres Luwu melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian pada hari senin, tanggal 14 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 wita, tim
Satuan Resnarkoba Polres Luwu melakukan pengamatan di salah satu kantor jasa pengiriman yang dimaksud tersebut dan tidak lama kemudian keduanya mengambil paket tersebut, kemudian tim langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.
Kasat Resnsrkoba Polres Luwu melanjutkan atas pengakuan UN Alias UB mengatakan bahwa satu bungkusan besar plastik bening berisikan diduga daun Ganja kering dibeli dan dipesan melalui sosial media dengan nama akun AT (DPO).
“Kemudian dua shacet plastik bening kecil berisikan diduga daun ganja kering, dibeli dan dipesan melalui sosial media dengan nama akun AS (DPO), selanjutnya terduga pelaku UN Alias UN dan MSR Alias AR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Iptu Abdianto. (*/kartini)