Don't Show Again Yes, I would!

Sat Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial PU (22).

LiteX.co.id, PALOPO – Tim Satuan Narkoba Polres Palopo sukses berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang dikenal dengan inisial PU (22 tahun) dalam operasi yang dilakukan pada hari Minggu (20/8/2023). Pelaku diamankan di kediamannya yang terletak di Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

472
Voting Cakada Luwu

Jika Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Penangkapan PU dilakukan karena ia diduga terlibat dalam penggunaan dan penyebaran obat berbahaya tanpa izin edar jenis THD. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Palopo, AKP Supriadi, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan 140 butir obat jenis THD di rumah PU.

Pelaku PU sebelumnya telah menjadi target operasi setelah masyarakat melaporkan aktivitasnya yang mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan berhasil mengumpulkan bukti bahwa PU telah berulang kali menjual obat jenis THD tanpa memiliki izin yang sah.

Awal mula penangkapan ini dimulai dengan penangkapan seorang pelanggan PU yang dikenal dengan inisial MH (14 tahun). Dipimpin oleh Kanit II Opsnal Narkoba Polres Palopo, Aipda Taslim, petugas berhasil mengidentifikasi MH yang keluar dari rumah PU. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 butir obat THD yang baru saja dibeli oleh MH dari PU.

Ketika PU menyaksikan penggeledahan yang dilakukan terhadap MH, ia berusaha masuk ke dalam rumah dan mencoba untuk membuang obat THD tersebut. “Saat itu, PU yang sedang berdiri di depan pintu rumahnya segera masuk dan ingin membuat barang jualannya di kamar mandi,” ungkap Aipda Taslim.

Beruntungnya, petugas yang berada di lokasi dengan cepat mengamankan 140 butir obat THD yang hendak dibuang oleh PU di dalam kamar mandi. Pelaku PU dan MH kemudian diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam pengakuan PU, ia mengakui bahwa ia menjual obat jenis THD dengan harga antara Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu per paket. Setiap paket obat jenis G yang dijual oleh PU berisi 10 butir obat THD.

“Atas perbuatannya itu, kami menjerat PU dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Subs Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) UU Kesehatan No.36 tahun 2009, tentang Kesehatan, Jo. Pasal 53, 55, 56 KUH PIDANA,” tambah AKP Supriadi.

Share:

Ocha

Pegiat teknologi. Saat ini sedang berkuliah di salah satu institut kota malang. memiliki mimpi menjadi seorang full web developer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *