LiteX.co.id, Palopo – Misteri kematian Feni Ere, karyawati Honda Sanggar Laut Selatan Palopo, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan AY alias Amma (34) sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan masyarakat setahun lalu.
Keberhasilan Polres Palopo dalam menangkap pelaku mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Palopo, Darwis, Jumat (21/03/2025).
Ia menilai pengungkapan kasus ini sebagai langkah penting dalam penegakan hukum di daerah.
“Penangkapan ini membuktikan komitmen aparat dalam menegakkan keadilan. Terima kasih juga kepada mahasiswa yang sejak awal turut mengawal kasus ini,” ujarnya.
Darwis juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berharap mereka diberikan kekuatan dalam menghadapi cobaan berat ini.
Dalam konferensi pers, Kapolres Palopo menyampaikan kronologi kejadian. Kasus bermula pada 25 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 Wita, saat pelaku yang dalam kondisi mabuk nekat masuk ke kamar korban. AY diketahui pernah bekerja sebagai tukang plafon di rumah korban dan menyimpan rasa suka terhadap Feni.
“Pelaku melihat korban sedang tidur mengenakan daster. Korban sempat melawan, namun kepalanya dibenturkan hingga tak sadarkan diri. Setelah itu pelaku memperkosa korban, lalu membawanya ke Battang dalam keadaan terikat dan menguburnya,” jelas Kapolres.
Setelah menghabisi korban, pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan membersihkan lokasi kejadian, mengganti sprei, dan menghapus bekas darah. Ia juga membawa mobil korban ke Makassar dan menyimpannya di sebuah perumahan, lalu kembali ke Palopo menggunakan mobil sewaan.
AY kini dijerat dengan Pasal 285 dan 340 KUHP tentang pemerkosaan dan pembunuhan berencana. Sebelumnya, jasad Feni Ere ditemukan warga dalam kondisi tinggal kerangka di kawasan hutan Battang, Kecamatan Wara Barat.